Kamis, 08 Mei 2014

KETAHANAN NASIONAL DALAM BIDANG PANGAN



Ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan. Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Dalam perjuangan mencapai cita-cita/tujuan nasionalnya bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang kadang-kadang membahayakan keselamatan.

Cara agar dapat menghadapi ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
Kondisi atau situasi dan juga bisa dikatakan sikon bangsa kita ini selalu berubah-ubah tidak statik. Ancaman yang dihadapi juga tidak sama, baik jenisnya maupun besarnya. Karena itu ketahanan nasional harus selalu dibina dan ditingkatkan, sesuai dengan kondisi serta ancaman yang akan dihadapi. Dan inilah yang disebut dengan sifat dinamika pada ketahanan nasional. Kata ketahanan nasional telah sering kita dengar disurat kabar atau sumber-sumber lainnya.

Kekuatan ini diperlukan untuk mengatasi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang langsung atau tidak langsung akan membahayakan kesatuan, keberadaan, serta kelangsungan hidup bangsa dan negara. Bisa jadi ancaman-ancaman tersebut dari dalam ataupun dari luar.

  • Ketangguhan

Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.

  • Keuletan

Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.

  • Identitas

    Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.

Ketahanan nasional bukan hanya diperlukan bidang militer dan perlindungan dari pihak luar atau eksternal saja , akan tetapi ketahanan nasional juga berlaku dari pihak dalam atau internal, sebuah Negara harus bisa melindungi warganya dari eksternal maupun dari internal baik itu secara materil maupun moral. Contohnya seperti ketahanan dalam bidang pangan yang akan, berikut ini adalah tujuan dan deskripsi dari ketahanan pangan.

Kebijakan Pemantapan ketersediaan pangan berbasis kemandirian menjamin ketersediaan pangan dari produksi dalam negeri, dalam jumlah dan keragaman untuk mendukung konsumsi pangan sesuai kaidah kesehatan dan gizi seimbang. Mengembangkan dan memperkuat kemampuan dalam pemupukan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah dan masyarakat hingga di tingkat desa dan atau komunitas.

Sungguh sangat disayangkan negara kita ini, yang sebagian besar penduduknya bermata pencaharian sebagai petani tetapi negara kita masih mengimpor bahan pokok makanan dari negara luar. Seharusnya kita memilih dan mempertahankan produksi dalam negri dan seharusnya kita menaikkan atau meningkatkan lingkungan, sumberdaya lahan, air dan kualitas produk dalam negri agar tidak kalah dengan produk luar negri. Karena hasil panen petani dari negara kita juga tidak kalah bagus dengan negara luar.

Selain itu dengan kita memilihnya produk dalam negri, itu akan menghemat cukup besar pengeluaran negara untuk membeli bahan pokok dari negara luar. Kita juga membantu mensejahterakan kehidupan para petani kita, dan memupuk seluruh masyakat Indonesia untuk tetap memilih, mencintai dan mempertahankan produk Indonesia, produk dalam negri.

Berikut ini merupakan beberapa kebikan-kebijakan yang seharusnya dijalankan atau diterapkan di Negara kita ini, dan dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Kebijakan peningkatan kemudahan dan kemampuan mengakses pangan: 

  • Meningkatkan daya beli dan mengurangi jumlah penduduk yang miskin.
  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi distribusi dan perdagangan pangan melalui pengembangan sarana dan prasarana distribusi dan menghilangkan hambatan distribusi pangan antar daerah.
  • Mengembangkan teknologi dan kelembagaan pengolahan dan pemasaran pangan untuk menjaga kualitas produk pangan dan mendorong peningkatan nilai tambaH. 
  • Meningkatkan dan memperbaiki infrastruktur dan kelembagaan ekonomi perdesaan dalam rangka mengembangkan skema distribusi pangan kepada kelompok masyarakat tertentu yang mengalami kerawanan pangan

Kebijakan Peningkatan kuantitas dan kualitas konsumsi pangan menuju gizi seimbang: 

  • Meningkatkan kemampuan rumah tangga dalam mengakses pangan untuk kebutuhan setiap anggota rumah tangga dalam jumlah dan mutu yang memadai, aman dan halal dikonsumsi dan bergizi seimbang. 
  • Mendorong, mengembangkan dan membangun, serta memfasilitasi peran serta masyarakat dalam pemenuhan pangan sebagai implementasi pemenuhan hak atas pangan. 
  • Mengembangkan program perbaikan gizi yang cost effective, diantaranya melalui peningkatan dan penguatan  program fortifikasi pangan dan program suplementasi zat gizi mikro khususnya zat besi dan vitamin A. 
  • Mengembangkan jaringan antar lembaga masyarakat untuk pemenuhan hak atas pangan dan gizi. 
  • Meningkatkan efisiensi dan efektivitas intervensi bantuan pangan/pangan bersubsidi kepada masyarakat golongan miskin terutama anak-anak dan ibu hamil yang bergizi kurang. 

Kebijakan Peningkatan status gizi masyarakat:

  • Mengutamakan upaya preventif, promotif dan pelayanan gizi dan kesehatan kepada masyarakat miskin dalam rangka mengurangi jumlah penderita gizi kurang, termasuk kurang gizi mikro (kurang vitamin dan mineral). 
  • Memprioritaskan pada kelompok penentu masa depan anak, yaitu, ibu hamil dan calon ibu hamil/remaja putri, ibu nifas dan menyusui, bayi sampai usia dua tahun tanpa mengabaikan kelompok usia lainnya. 
  • Meningkatkan efektivitas fungsi koordinasi lembaga-lembaga pemerintah dan swasta di pusat dan daerah, dibidang pangan dan gizi sehingga terjamin adanya keterpaduan kebijakan, program dan kegiatan antar sektor di pusat dan daeah, khususnya dengan sektor kesehatan, pertanian, industri, perdagangan, pendidikan, agama, serta pemerintahan daerah.

Jadi kita harus tetap memilih dan mencitai produk pangan dalam negri, karena tidak ada ruginya apabila kita memilih produk dalam negri, bahkan kita mendapatkan banyak keuntungan atau kelebihan dari itu. Contohnya diantara lain ialah, menghemat biaya pengeluaran karena harga produk dalam negri relative lebih murah dibandingkan dengan produk luar negri, kualitas tidak kalah bagus, kita juga membantu mensejahterakan kehidupan para petani kita, sama” menguntungkan atau timbal balik antara masyarakat, petani dengan Negara dan yang terpenting adalah, memperkaya negara kita ini dengan segala yang dimilikinya.

Referensi:


Kelas  : 2IC04
Nama  : BIBIM NUGROHO
NPM   : 21412455
 

Jumat, 02 Mei 2014

WAWASAN NUSANTARA


Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mempunyai wilayah yang sangat luas dibandingkan dengan Negara – Negara lain , yang terbentang mulai dari sabang sampai marauke . Diapit oleh dua benua dan dua samudera yang memiliki 2 musim yaitu musim penghujan dan musim kemarau ini memang Negara yang akan kekayaan daerahnya , lebih dari 300 suku tinggal di Indonesia mulai dari pelosok daerah hingga perkotaan yang sekarang mulai tertinggal oleh zaman dan digantikan dengan budaya barat . Hal ini juga memperlihatkan bahwa bangsa Indonesia itu terdiri dari banyak suku bangsa yang Multikultural(memiliki banyak suku) ,  mempunyai bahasa yang berbeda-beda, kebiasaan dan adat istiadat yang berbeda, kepercayaan yang berbeda, kesenian, ilmu pengetahuan, mata pencaharian dan cara berpikir yang berbeda-beda .

Karena cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan yang berdasarkan Pancasila dengan semua aspek kehidupan yang beragam mulai dari cara pandang bahasa , berpikir yang berbeda itulah yang membuat penulis bekeinginan untuk mempelajari dan mendalami tentang Wawasan Nusantara . Wawasan nusantara dibentuk dan dijiwai oleh geopol. Geopol adalah ilmu pengelolaan negara yang menitikberatkan pada keadaan geografis. Geopol selalu berkaitan dengan kekuasaan an kekuatan yang mengangkat paham atau mempertahankan paham yang dianut oleh suatu bangsa atau negara demi menjaga persatuan dan kesatuan . 

Wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :

1.      Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
      Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang.
Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
 

2.       Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a.       Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b.       Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.

1)   Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2)  Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3)  Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c.       Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya . Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa . Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.

d.    Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamananImplementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

3.        Penerapan Wawasan Nusantara
a.    Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b.   Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c.   Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai. 
d.   Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e.   Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
f.   Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.

4.      Hubungan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional
         Dalam penyelenggaraan kehidupan nasional agar tetap mengarah pada pencapaian tujuan nasional diperlukan suatu landasan dan pedoman yang kokoh berupa konsepsi wawsan nasional untuk mewujudkan aspirasi bangsa serta kepentingan dan tujuan nasional.
         Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional. sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa wawasan nusantara dan ketahanan nasional merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan berkembang seteru .


Daftar Pustaka
http://fresh-lookout.blogspot.com/2013/04/pengertian-wawasan-nusantara.html
http://pancasilazone.blogspot.com/2012/04/wawasan-nusantara.html


Nama          : Bibim Nugroho
NPM           : 21412455
Kelas          : 2IC04
Universitas : Gunadarma
Jurusan       : Teknik Mesin
Fakultas      : Teknologi Industri

Senin, 17 Maret 2014

HAM ( HAK ASASI MANUSIA )

               Berbicara mengenai KEWARGANEGARAAN, kita tidak mungkin lepas dari sesuatu yang disebut dengan hak, hak merupakan sesuatu yang sangat amat pokok pada diri manusia. Karena dalam hal ini hak juga tercantum pada UUD 1945 alinea pertama yang berbunyi " Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan ". Hak merupakan suatu kodrat yang diberikan Allah kepada setiap manusia yang sudah melekat dan dimiliki oleh setiap orang sejak ia lahir. Dalam penerapannya pada ruang lingkup kehidupan, hak mencakup hak persamaan atau keadilan dan hak kebebasan. Hak merupakan sesuatu yang harus diperoleh dan didapatkan oleh semua orang. Hak tidak memandang agama, ras, warna kulit, jenis kelamin, harta dan jabatan, hak setiap orang sama. Tidak ada satupun orang yang dapat mengambil hak orang lain, kita hidup di dunia ini tidak sendiri karena kita hidup di dunia ini bersosialisasi dengan orang lain. Maka dari itu jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha pemenuhan HAM dalam diri kita sendiri. Karena dalam hal ini, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang yang menyangkut pada HAM terdapat hukuman atau sanksi bagi yang melakukannya, dan hukuman atau sanksi-sanksi tersebut sudah tertera pada UUD 1945.
        
        HAM memiliki beberapa pengertian, diantaranya ialah:
  1. HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya.
  2. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak ang kodrat.
  3. Menurut pendapat Jan Materson ( dari komisi HAM PBB ), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
  4. Dalam pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa " Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia ".
        Kita sebagai warga negara yang tinggal dan menetap disebuah negara memiliki hak atas negara yang kita tinggali atau tempati. Kewajiban negara terhadap warganya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai demokrasi yang di anutnya dan melindungi serta memenuhi hak-hak setiap warga negaranya berdasarkan ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di negara indonesia.
        HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi, atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM. (Mansyur Fakih, 2003). Sebagai manusia dan sebagai mahkluk yang paling mulia didunia yang dibekali akal, akhlak, dan tentunya mempunya Hak sejak lahir. Seperti halnya pengertian HAM itu sendiri, bahwa Hak itu sudah melekat pada setiap individu tanpa terkecuali. Akan tetapi sampai saat ini mengapa masih banyak orang atau suatu kelompok yang mengambil bahkan merampas hak orang lain padahal kita sebagai sesama manusia memiliki hak yang sama, dan kita juga tidak boleh mengambil hak orang lain untuk memenuhi diri kita sendiri. Dengan kita mengganggu hak orang lain atau bahkan sampai mengambil atau merampasanya kita sudah melakukan pelanggaran HAM, dan setiap pelanggaran ang kita lakukan itu ada sanksi tegas sebagaimana yang sudah tertera di UUD 1945.
        Sangat penting bagi kita untuk memahami apa itu HAM, bagaimana HAM itu, apa saja HAM itu, karena dengan kita mengerti semua itu, mengerti tentang tegasnya hukum, maka kita dapat mengetahui hak-hak kita, mempertahankan hak-hak kita, dan yang paling peting kita jangan sampai mengambil hak orang lain atau melakukan pelanggaran HAM.
    
        Berikut ini adalah sebagian kecil hak-hak kita sebagai warganegara yang tinggal dan menetap di sebuah negara, khususnya adalah negara Indonesia diantaranya adalah :
  1. Hak perlindungan nyawa,
  2. Hak kemerdekaan mengemukakan atau menyatakan pendapat,
  3. Hak kebebasan untuk memilih dan memeluk agama dan kepercayaan serta beribadah,
  4. Hak untuk memilih atau dipilih dalam suatu pemilihan,
  5. Hak mendapatkan keadilan yang sama khususnya dalam hal hukum,
  6. Hak mendapatkan pembelaan di pengadilan,
  7. Hak mendapatkan pendidikan,
  8. Hak mendapatkan gaji atau upah kerja yang layak dalam suatu pekerjaan,
  9. Dan masih banyak lagi hak-hak yang harus kita terima.
        Berikut ini adalah beberapa contoh pelanggaran-pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia :

     1.  Kasus Tanjung Priok (1984)
          Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari                  masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat         rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.

     2.  Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
          Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera           Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran       HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.

     3.  Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
         Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang            diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.

     4.  Peristiwa Aceh (1990)
         Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat      maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana                terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.

     5.  Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
          Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang               menurut    catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya         masih hilang).

     6.  Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
          Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka).          Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi          Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).

     7.  Kasus Ambon (1999)
          Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele

     8.  Kasus Poso (1998 – 2000)
          Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya                Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.

     9.  Kasus Dayak dan Madura (2000)
          Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak                korban dari kedua belah pihak.

    10.  Kasus TKI di Malaysia (2002)
           Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan                          penganiayaan     oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.

       Itulah beberapa pelanggaran-pelanggaran HAM yang pernah terjadi di negara kita, masih banyak pelanggaran-pelanggaran lainnya yang pernah terjadi di negara kita ini.
         Oleh karena itu kita harus mengerti mengenai HAM, HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
        Dari fakta dan paparan dari contoh-contoh pelanggaran diatas dapat disimpulkan bahwa HAM di Indonesia masih sangat memprihatinkan, banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi hal itu bisa disebabkan beberapa faktor, misalkan telah terjadi krisis moral, aparat hukum yang berlaku sewenag-wenang, kurang adanya penegakkan hukum yang benar, dan lain sebagainya.
          Oleh karena itu marilah kita menegakkan HAM umumnya di dunia Khususnya di Indonesia negara kita sendiri. Maka dari itu kita perlu kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi, aparat hukum yang bersih, yang tidak sewenang-wenang, sanksi yang tegas bagi para pelanggar HAM, penanman nilai-nilai keagamaan dan pancasila pada masyarakat khususnya di negara Indonesia.
         Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.

DAFTAR PUSTAKA
UNIVERSITAS GUNADARMA, Diktat Kuliah Pendidikan Pancasila Gatot Subiyakto
WWW.GOOGLE.COM

NAMA     : BIBIM NUGROHO
KELAS    : 2IC04
NPM        : 21412455