Berbicara mengenai KEWARGANEGARAAN, kita tidak mungkin lepas dari
sesuatu yang disebut dengan hak, hak merupakan sesuatu yang sangat amat pokok
pada diri manusia. Karena dalam hal ini hak juga tercantum pada UUD 1945 alinea
pertama yang berbunyi " Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan
". Hak merupakan suatu kodrat yang diberikan Allah kepada setiap
manusia yang sudah melekat dan dimiliki oleh setiap orang sejak ia
lahir. Dalam penerapannya pada ruang lingkup kehidupan, hak mencakup hak
persamaan atau keadilan dan hak kebebasan. Hak merupakan sesuatu yang harus
diperoleh dan didapatkan oleh semua orang. Hak tidak memandang agama, ras,
warna kulit, jenis kelamin, harta dan jabatan, hak setiap orang sama. Tidak ada
satupun orang yang dapat mengambil hak orang lain, kita hidup di dunia ini
tidak sendiri karena kita hidup di dunia ini bersosialisasi dengan orang lain.
Maka dari itu jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam
usaha pemenuhan HAM dalam diri kita sendiri. Karena dalam hal ini, setiap
pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang yang menyangkut pada HAM terdapat
hukuman atau sanksi bagi yang melakukannya, dan hukuman atau sanksi-sanksi
tersebut sudah tertera pada UUD 1945.
HAM memiliki beberapa pengertian, diantaranya ialah:
- HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya.
- John Locke menyatakan bahwa HAM
adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta
sebagai hak ang kodrat.
- Menurut pendapat Jan Materson (
dari komisi HAM PBB ), dalam Teaching Human Rights, United Nations
sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak
yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat
hidup sebagai manusia.
- Dalam pasal 1 UU No. 39 Tahun
1999 tentang HAM disebutkan bahwa " Hak Asasi Manusia adalah
seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum,
pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia ".
Kita sebagai warga negara yang tinggal dan menetap disebuah negara
memiliki hak atas negara yang kita tinggali atau tempati. Kewajiban negara
terhadap warganya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir
batin sesuai demokrasi yang di anutnya dan melindungi serta memenuhi hak-hak
setiap warga negaranya berdasarkan ketentuan agama, etika moral, dan budaya
yang berlaku di negara indonesia.
HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorang pun mempunyai hak untuk
membatasi, atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun
sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM. (Mansyur
Fakih, 2003). Sebagai manusia dan sebagai mahkluk yang paling mulia didunia
yang dibekali akal, akhlak, dan tentunya mempunya Hak sejak lahir. Seperti
halnya pengertian HAM itu sendiri, bahwa Hak itu sudah melekat pada setiap
individu tanpa terkecuali. Akan tetapi sampai saat ini mengapa masih banyak
orang atau suatu kelompok yang mengambil bahkan merampas hak orang lain padahal
kita sebagai sesama manusia memiliki hak yang sama, dan kita juga tidak boleh
mengambil hak orang lain untuk memenuhi diri kita sendiri. Dengan kita
mengganggu hak orang lain atau bahkan sampai mengambil atau merampasanya kita
sudah melakukan pelanggaran HAM, dan setiap pelanggaran ang kita lakukan itu
ada sanksi tegas sebagaimana yang sudah tertera di UUD 1945.
Sangat penting bagi kita untuk memahami apa itu HAM, bagaimana HAM itu,
apa saja HAM itu, karena dengan kita mengerti semua itu, mengerti tentang
tegasnya hukum, maka kita dapat mengetahui hak-hak kita, mempertahankan hak-hak
kita, dan yang paling peting kita jangan sampai mengambil hak orang lain atau
melakukan pelanggaran HAM.
Berikut ini adalah sebagian kecil hak-hak kita sebagai warganegara yang
tinggal dan menetap di sebuah negara, khususnya adalah negara Indonesia
diantaranya adalah :
- Hak perlindungan nyawa,
- Hak kemerdekaan mengemukakan
atau menyatakan pendapat,
- Hak kebebasan untuk memilih dan
memeluk agama dan kepercayaan serta beribadah,
- Hak untuk memilih atau dipilih
dalam suatu pemilihan,
- Hak mendapatkan keadilan yang
sama khususnya dalam hal hukum,
- Hak mendapatkan pembelaan di
pengadilan,
- Hak mendapatkan pendidikan,
- Hak mendapatkan gaji atau upah
kerja yang layak dalam suatu pekerjaan,
- Dan masih banyak lagi hak-hak
yang harus kita terima.
Berikut ini adalah beberapa contoh pelanggaran-pelanggaran HAM yang
pernah terjadi di Indonesia :
1.
Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga
sekitar yang berawal dari
masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi
pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban
meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.
2.
Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya
Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang
hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya,
Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban
pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan
pembunuhan.
3.
Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan
dari harian Bernas yang diduga
diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
4.
Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak
memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk
sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana
terdapat pihak-pihak
tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
5.
Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa
(penculikan) terhadap para aktivis yang
menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang
meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya
masih hilang).
6.
Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal
dan puluhan lainnya luka-luka). Tragedi
Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal)
dan tragedi Semanggi II pada 24 September
1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
7.
Kasus Ambon (1999)
Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele
8.
Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang
diakhiri dengan bentuknya
Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
9.
Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis)
yang juga memakan banyak
korban dari kedua belah pihak.
10.
Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita
Indonesia dari persoalan
penganiayaan oleh
majikan sampai gaji yang tidak dibayar.
Itulah beberapa pelanggaran-pelanggaran HAM yang pernah terjadi di negara
kita, masih banyak pelanggaran-pelanggaran lainnya yang pernah terjadi di
negara kita ini.
Oleh karena itu kita harus mengerti mengenai HAM, HAM adalah
hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
Dari fakta dan paparan dari contoh-contoh pelanggaran diatas dapat
disimpulkan bahwa HAM di Indonesia masih sangat memprihatinkan, banyaknya
pelanggaran HAM yang terjadi hal itu bisa disebabkan beberapa faktor, misalkan
telah terjadi krisis moral, aparat hukum yang berlaku sewenag-wenang, kurang
adanya penegakkan hukum yang benar, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu marilah kita menegakkan HAM umumnya di dunia
Khususnya di Indonesia negara kita sendiri. Maka dari itu kita perlu kesadaran
rasa kemanusiaan yang tinggi, aparat hukum yang bersih, yang tidak
sewenang-wenang, sanksi yang tegas bagi para pelanggar HAM, penanman
nilai-nilai keagamaan dan pancasila pada masyarakat khususnya di negara
Indonesia.
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan
memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa
menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran
HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang
lain.
Jadi dalam menjaga HAM
kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang
lain.
DAFTAR PUSTAKA
UNIVERSITAS GUNADARMA,
Diktat Kuliah Pendidikan Pancasila Gatot Subiyakto
WWW.GOOGLE.COM
NAMA :
BIBIM NUGROHO
KELAS :
2IC04
NPM
: 21412455