Senin, 17 Maret 2014

HAM ( HAK ASASI MANUSIA )

               Berbicara mengenai KEWARGANEGARAAN, kita tidak mungkin lepas dari sesuatu yang disebut dengan hak, hak merupakan sesuatu yang sangat amat pokok pada diri manusia. Karena dalam hal ini hak juga tercantum pada UUD 1945 alinea pertama yang berbunyi " Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan ". Hak merupakan suatu kodrat yang diberikan Allah kepada setiap manusia yang sudah melekat dan dimiliki oleh setiap orang sejak ia lahir. Dalam penerapannya pada ruang lingkup kehidupan, hak mencakup hak persamaan atau keadilan dan hak kebebasan. Hak merupakan sesuatu yang harus diperoleh dan didapatkan oleh semua orang. Hak tidak memandang agama, ras, warna kulit, jenis kelamin, harta dan jabatan, hak setiap orang sama. Tidak ada satupun orang yang dapat mengambil hak orang lain, kita hidup di dunia ini tidak sendiri karena kita hidup di dunia ini bersosialisasi dengan orang lain. Maka dari itu jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha pemenuhan HAM dalam diri kita sendiri. Karena dalam hal ini, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh seseorang yang menyangkut pada HAM terdapat hukuman atau sanksi bagi yang melakukannya, dan hukuman atau sanksi-sanksi tersebut sudah tertera pada UUD 1945.
        
        HAM memiliki beberapa pengertian, diantaranya ialah:
  1. HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya.
  2. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak ang kodrat.
  3. Menurut pendapat Jan Materson ( dari komisi HAM PBB ), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
  4. Dalam pasal 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa " Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia ".
        Kita sebagai warga negara yang tinggal dan menetap disebuah negara memiliki hak atas negara yang kita tinggali atau tempati. Kewajiban negara terhadap warganya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai demokrasi yang di anutnya dan melindungi serta memenuhi hak-hak setiap warga negaranya berdasarkan ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di negara indonesia.
        HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatasi, atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM. (Mansyur Fakih, 2003). Sebagai manusia dan sebagai mahkluk yang paling mulia didunia yang dibekali akal, akhlak, dan tentunya mempunya Hak sejak lahir. Seperti halnya pengertian HAM itu sendiri, bahwa Hak itu sudah melekat pada setiap individu tanpa terkecuali. Akan tetapi sampai saat ini mengapa masih banyak orang atau suatu kelompok yang mengambil bahkan merampas hak orang lain padahal kita sebagai sesama manusia memiliki hak yang sama, dan kita juga tidak boleh mengambil hak orang lain untuk memenuhi diri kita sendiri. Dengan kita mengganggu hak orang lain atau bahkan sampai mengambil atau merampasanya kita sudah melakukan pelanggaran HAM, dan setiap pelanggaran ang kita lakukan itu ada sanksi tegas sebagaimana yang sudah tertera di UUD 1945.
        Sangat penting bagi kita untuk memahami apa itu HAM, bagaimana HAM itu, apa saja HAM itu, karena dengan kita mengerti semua itu, mengerti tentang tegasnya hukum, maka kita dapat mengetahui hak-hak kita, mempertahankan hak-hak kita, dan yang paling peting kita jangan sampai mengambil hak orang lain atau melakukan pelanggaran HAM.
    
        Berikut ini adalah sebagian kecil hak-hak kita sebagai warganegara yang tinggal dan menetap di sebuah negara, khususnya adalah negara Indonesia diantaranya adalah :
  1. Hak perlindungan nyawa,
  2. Hak kemerdekaan mengemukakan atau menyatakan pendapat,
  3. Hak kebebasan untuk memilih dan memeluk agama dan kepercayaan serta beribadah,
  4. Hak untuk memilih atau dipilih dalam suatu pemilihan,
  5. Hak mendapatkan keadilan yang sama khususnya dalam hal hukum,
  6. Hak mendapatkan pembelaan di pengadilan,
  7. Hak mendapatkan pendidikan,
  8. Hak mendapatkan gaji atau upah kerja yang layak dalam suatu pekerjaan,
  9. Dan masih banyak lagi hak-hak yang harus kita terima.
        Berikut ini adalah beberapa contoh pelanggaran-pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia :

     1.  Kasus Tanjung Priok (1984)
          Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari                  masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat         rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.

     2.  Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
          Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera           Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran       HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.

     3.  Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
         Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang            diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.

     4.  Peristiwa Aceh (1990)
         Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat      maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana                terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.

     5.  Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
          Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang               menurut    catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya         masih hilang).

     6.  Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
          Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya luka-luka).          Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang warga sipil meninggal) dan tragedi          Semanggi II pada 24 September 1999 (1 orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).

     7.  Kasus Ambon (1999)
          Peristiwa yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele

     8.  Kasus Poso (1998 – 2000)
          Telah terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan bentuknya                Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.

     9.  Kasus Dayak dan Madura (2000)
          Terjadi bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan banyak                korban dari kedua belah pihak.

    10.  Kasus TKI di Malaysia (2002)
           Terjadi peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan                          penganiayaan     oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.

       Itulah beberapa pelanggaran-pelanggaran HAM yang pernah terjadi di negara kita, masih banyak pelanggaran-pelanggaran lainnya yang pernah terjadi di negara kita ini.
         Oleh karena itu kita harus mengerti mengenai HAM, HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
        Dari fakta dan paparan dari contoh-contoh pelanggaran diatas dapat disimpulkan bahwa HAM di Indonesia masih sangat memprihatinkan, banyaknya pelanggaran HAM yang terjadi hal itu bisa disebabkan beberapa faktor, misalkan telah terjadi krisis moral, aparat hukum yang berlaku sewenag-wenang, kurang adanya penegakkan hukum yang benar, dan lain sebagainya.
          Oleh karena itu marilah kita menegakkan HAM umumnya di dunia Khususnya di Indonesia negara kita sendiri. Maka dari itu kita perlu kesadaran rasa kemanusiaan yang tinggi, aparat hukum yang bersih, yang tidak sewenang-wenang, sanksi yang tegas bagi para pelanggar HAM, penanman nilai-nilai keagamaan dan pancasila pada masyarakat khususnya di negara Indonesia.
         Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.

DAFTAR PUSTAKA
UNIVERSITAS GUNADARMA, Diktat Kuliah Pendidikan Pancasila Gatot Subiyakto
WWW.GOOGLE.COM

NAMA     : BIBIM NUGROHO
KELAS    : 2IC04
NPM        : 21412455