DEFINISI K3, SEJARAH K3 DAN UNDANG-UNDANG K3
A. Definisi
K3LH
Pengeritian dibagi
menjadi 2 pengertian, yaitu
a.
Secara Filosofis
Suatu
pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani
maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap
hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adl dan makmur.
b.
Secara Keilmuan
Ilmu
pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan
dan penyakit akibat kerja.
Pengertian K3LH adalah pengertian tentang Program
Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup pada suatu perusahaan atau
nstansi lain yang memiliki banyak pekerja atau karyawan. Pengertian K3LH Secara
umum dan tujuannya dapat kamu baca lalu pahami di artikel ini. K3LH adalah
singkatan dari Keselamatan Kerja dan Lingkungan Hidup” yaitu mengenai program
kesehatan dan Keselamatan kerja dan lingkungan hidup pada suatu perusahaan atau
pada suatu instansi lain yang memempunyai banyak tenaga kerja/karyawan. Atau
definisi k3LH yang lainnya adalah suatu upaya perlindungan agar karyawan/tenaga
kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat selama melakukan pekerjaannya di
tempat kerja termasuk juga orang lain yang memasuki tempat kerja maupun proses
produk dapat secara aman dalam produksinya.
B. Sejarah K3LH
Undang Undang dibidang K3 sudah ada sejal tahun 1970
yaitu UU no. 1 tahun 1970 yang mulai diundangkan tanggal 12 Januari 1970 yang
juga dijadikan hari lahirnya K3. Namun, hingga tahun 2000anlah K3 baru mulai
banyak dikenal. Kemana saja selama ini regulasi K3 tersebut diatas? Ya, mati
surilah kalau boleh dikatakan begitu. Kenapa mati suri? Karena belum ada
kesadaran baik dari pihak pengusaha, pekerja bahkan dari pihak Depnakertrans
sendiri sebagai pengawas. Kenapa belum ada kesadaran? Karena belum tertimpa
insiden kecelakaan kerja. jadi, istilahnya menunggu bola, kalau dapat bola baru
bergerak. Ini pola klasik, pola pecundang. Ini sebabnya negara kita tidak maju
maju, karena masih dilandasi oleh pola berpikir yang tidak efektif tersebut.
Kalau saja Depnakertrans bertindak tegas, bergerak cepat, tentu kemajuan
implementasi K3, sudah lebih maju daripada yang ada sekarang ini.
Lalu bagaimana caranya
mengimplementasikan K3? Jika anda perusahaan besar dengan jumlah karyawan 100
orang atau lebih atau sifat kerja organisasi anda yang mengandung bahaya atau
resiko yang tinggi, maka wajib mengimplementasi SMK3 (Sistem Manajemen
Keselamtan dan Kesehatan Kerja). Jika anda perusahaan kecil dan sifat kerjanya
tidak mengandung bahaya atau resiko tinggi, maka anda hanya pekerjakan seorang
safety officer atau ahli K3 umum. Karena, semua tempat kerja memiliki resiko
atau bahaya. Itulah definisi tempat kerja menurut UU no.1 tahun 1970. Jadi,
anda harus tetap waspada dengan bahaya laten ditempat kerja. Jika bukan baha
fisik instan, tentu ancaman penyakit yang mungkin saja terjadi bertahun tahun
kemudian.
Jadi, sudah saatnya
pengusaha dan pekerja serta pihak depnakertrans sendiri sadar untuk lebih
meningkatkan performa K3 di semua organisasi di Indonesia, karena angka
kecelakaan kerja di Indonesia masih lebih tinggi dibanding negara2 lainnya di
Asia tenggara, bahkan di Asia. Angka yang dilaporkan pemerintahpun belum tentu
angka konkrit. Masih banyak perusahaan2 yang tidak melaporkan insiden2
kecelakaan kerja yang terjadi ditempat kerjanya. Bahkan penghargaan zero
accidentpun patut dipertanyakan metode penilaiannya.
C. Peraturan Undang-undang tentang K3LH
K3LH telah wajib ditetapkan oleh pemerintah harus
dilakasankan di setiap perusahaan untuk meminimalisir kecelakaan didalam
lingkungan kerja. Adapun undanga-undang yang dibuat oleh pemerinah antara lain:
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1970
TENTANG
KESELAMATAN KERJA
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
1. Yang diatur oleh Undang-undang ini
ialah keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam
tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam
wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
2. Ketentuan-ketentuan dalam ayat (1)
tersebut berlaku dalam tempat kerja di mana:
a. dibuat, dicoba, dipakai atau
dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas, peralatan atau instalasi yang
berbahaya atau dapat menimbulkan kecelakaan atau peledakan;
b. dibuat, diolah, dipakai, dipergunakan,
diperdagangkan, diangkut, atau disimpan atau bahan yang dapat meledak, mudah
terbakar, menggigit, beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
c. dikerjakan pembangunan, perbaikan,
perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya
termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan di bawah tanah dan
sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.
d. dilakukan usaha: pertanian, perkebunan,
pembukaan hutan, pengerjaan hutan, pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya,
peternakan, perikanan dan lapangan kesehatan;
e. dilakukan usaha pertambangan dan
pengolahan : emas, perak, logam atau bijih logam lainnya, batu-batuan, gas,
minyak atau minieral lainnya, baik di permukaan atau di dalam bumi, maupun di
dasar perairan;
f. dilakukan pengangkutan barang,
binatang atau manusia, baik di darat, melalui terowongan, dipermukaan air,
dalam air maupun di udara;
g. dikerjakan bongkar muat barang muatan
di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun atau gudang;
h. dilakukan penyelamatan, pengambilan
benda dan pekerjaan lain di dalam air;
i. dilakukan pekerjaan dalam ketinggian
diatas permukaan tanah atau perairan;
j. dilakukan pekerjaan di bawah tekanan
udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
k. dilakukan pekerjaan yang mengandung
bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena pelantingan benda, terjatuh atau
terperosok, hanyut atau terpelanting;
l. dilakukan pekerjaan dalam tangki,
sumur atau lobang;
m. terdapat atau menyebar suhu, kelembaban,
suhu, kotoran, api, asap, uap, gas, hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi,
suara atau getaran;
n. dilakukan pembuangan atau pemusnahan
sampah atau limbah;
o. dilakukan pemancaran, penyinaran atau
penerimaan radio, radar, televisi, atau telepon;
p. dilakukan pendidikan, pembinaan,
percobaan, penyelidikan atau riset (penelitian) yang menggunakan alat teknis;
q. dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan,
disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan listrik, gas, minyak atau air;
r. diputar film, pertunjukan sandiwara
atau diselenggarakan reaksi lainnya yang memakai peralatan, instalasi listrik
atau mekanik.
3. Dengan peraturan perundangan dapat
ditunjuk sebagai tempat kerja, ruangan-ruangan atau lapangan-lapangan lainnya
yang dapat membahayakan keselamatan atau kesehatan yang bekerja atau yang
berada di ruangan atau lapangan itu dan dapat dirubah perincian tersebut dalam
ayat (2).
BAB III
SYARAT-SYARAT
KESELAMATAN KERJA
Pasal 3
1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan
syarat-syarat keselamatan kerja untuk:
a. mencegah dan mengurangi kecelakaan;
b. mencegah, mengurangi dan memadamkan
kebakaran;
c. mencegah dan mengurangi bahaya
peledakan;
d. memberi kesempatan atau jalan
menyelamatkan diri pada waktu kebakaran atau kejadian-kejadian lain yang
berbahaya;
e. memberi pertolongan pada kecelakaan;
f. memberi alat-alat perlindungan diri
pada para pekerja;
g. mencegah dan mengendalikan timbul atau
menyebar luasnya suhu, kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas, hembusan
angin, cuaca, sinar radiasi, suara dan getaran;
h. mencegah dan mengendalikan timbulnya
penyakit akibat kerja baik physik maupun psychis, peracunan, infeksi dan
penularan.
i. memperoleh penerangan yang cukup dan
sesuai;
j. menyelenggarakan suhu dan lembab udara
yang baik;
k. menyelenggarakan penyegaran udara yang
cukup;
l. memelihara kebersihan, kesehatan dan
ketertiban;
m. memperoleh keserasian antara tenaga
kerja, alat kerja, lingkungan, cara dan proses kerjanya;
n. mengamankan dan memperlancar
pengangkutan orang, binatang, tanaman atau barang;
o. mengamankan dan memelihara segala jenis
bangunan;
p. mengamankan dan memperlancar pekerjaan
bongkar muat, perlakuan dan penyimpanan barang;
q. mencegah terkena aliran listrik yang
berbahaya;
r. menyesuaikan dan menyempurnakan
pengamanan pada pekerjaan yang bahaya kecelakaannya menjadi bertambah tinggi.
2. Dengan peraturan perundangan dapat
dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta pendapatan-pendapatan baru di
kemudian hari.
Pasal 4
1. Dengan peraturan perundangan ditetapkan
syarat-syarat keselamatan kerja dalam perencanaan, pembuatan, pengangkutan,
peredaran, perdagangan, pemasangan, pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan
penyimpanan bahan, barang, produk teknis dan aparat produksi yang mengandung
dan dapat menimbulkan bahaya kecelakaan.
2. Syarat-syarat tersebut memuat
prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun
secara teratur, jelas dan praktis yang mencakup bidang konstruksi, bahan,
pengolahan dan pembuatan, perlengkapan alat-alat perlindungan, pengujian dan
pengesyahan, pengepakan atau pembungkusan, pemberian tanda-tanda pengenal atas
bahan, barang, produk teknis dan aparat produk guna menjamin keselamatan
barang-barang itu sendiri, keselamatan tenaga kerja yang melakukannya dan keselamatan
umum.
3. Dengan peraturan perundangan dapat
dirubah perincian seperti tersebut dalam ayat (1) dan (2); dengan peraturan
perundangan ditetapkan siapa yang berkewajiban memenuhi dan mentaati
syarat-syarat keselamatan tersebut.
http://mgunturborneo.blogspot.com/2014/01/pengertian-tujuan-dan-undang-undang.html