Pengertian
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Terdapat beberapa pengertian dan definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)
yang dapat diambil dari beberapa sumber, di antaranya ialah pengertian dan
definisi K3 menurut Filosofi, menurut Keilmuan serta menurut standar OHSAS
18001:2007.
Berikut adalah
pengertian dan definisi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) tersebut :
Ø Filosofi (Mangkunegara), Suatu pemikiran dan
upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga
kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan budaya menuju
masyarakat adil dan makmur.
Ø Keilmuan, Semua Ilmu dan Penerapannya untuk
mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), kebakaran,
peledakan dan pencemaran lingkungan.
Ø OHSAS 18001:2007, Semua kondisi dan faktor
yang dapat berdampak pada keselamatan dan kesehatan kerja tenaga kerja maupun
orang lain (kontraktor, pemasok, pengunjung dan tamu) di tempat kerja.
Ø Menurut Mangkunegara (2002, p.163),
Keselamatan dan kesehatan kerja adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin
keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada
khususnya, dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya untuk menuju
masyarakat adil dan makmur.
Ø Menurut Suma’mur (2001, p.104), keselamatan
kerja merupakan rangkaian usaha untuk menciptakan suasana kerja yang aman dan
tentram bagi para karyawan yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Ø Menurut Simanjuntak (1994), Keselamatan kerja
adalah kondisi keselamatan yang bebas dari resiko kecelakaan dan kerusakan
dimana kita bekerja yang mencakup tentang kondisi bangunan, kondisi mesin,
peralatan keselamatan, dan kondisi pekerja .
Ø Mathis dan Jackson (2002, p. 245), menyatakan
bahwa Keselamatan adalah merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik
seseorang terhadap cedera yang terkait dengan pekerjaan. Kesehatan adalah
merujuk pada kondisi umum fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
Ø Menurut Ridley, John (1983) yang dikutip oleh
Boby Shiantosia (2000, p.6), mengartikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah
suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya,
perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat
kerja tersebut.
Ø Jackson (1999, p. 222), menjelaskan bahwa
Kesehatan dan Keselamatan Kerja menunjukkan kepada kondisi-kondisi
fisiologis-fisikal dan psikologis tenaga kerja yang diakibatkan oleh lingkungan
kerja yang disediakan oleh perusahaan.
Indikator
Penyebab Keselamatan Kerja
Menurut Mangkunegara
(2002, p.170), bahwa indikator penyebab keselamatan kerja adalah:
a) Keadaan tempat
lingkungan kerja, yang meliputi:
1. Penyusunan dan
penyimpanan barang-barang yang berbahaya yang kurang diperhitungkan
keamanannya.
2. Ruang kerja yang
terlalu padat dan sesak
3. Pembuangan kotoran
dan limbah yang tidak pada tempatnya.
b) Pemakaian peralatan
kerja, yang meliputi:
1. Pengaman peralatan
kerja yang sudah usang atau rusak.
2. Penggunaan mesin,
alat elektronik tanpa pengaman yang baik Pengaturan penerangan.
Tujuan
Penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat
diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa
keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat
didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat
mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah
keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi
kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau
mengadakan pengawasan yang ketat. (Silalahi, 1995)
Keselamatan dan
kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang
memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara,
yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah
pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.
Menurut Mangkunegara
(2002, p.165) bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja adalah sebagai
berikut:
a. Agar setiap pegawai
mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja baik secara fisik, sosial, dan
psikologis.
b. Agar setiap
perlengkapan dan peralatan kerja digunakan sebaik-baiknya selektif mungkin.
c. Agar semua hasil
produksi dipelihara keamanannya.
d. Agar adanya jaminan
atas pemeliharaan dan peningkatan kesehatan gizi pegawai.
e. Agar meningkatkan
kegairahan, keserasian kerja, dan partisipasi kerja.
f. Agar terhindar dari
gangguan kesehatan yang disebabkan oleh lingkungan atau kondisi kerja.
g. Agar setiap pegawai
merasa aman dan terlindungi dalam bekerja
http://navale-engineering.blogspot.com/2013/02/pengertian-k3-keamanan-kesehatan-dan.html
http://edoredha1.blogspot.com/2015/03/kesehatan-dan-keselamatan-kerja-k3.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar