Sabtu, 06 Desember 2014

PEMILIHAN TEMPAT PENAMPUNGAN LIMBAH



Contoh dalam limbah cair kimiawi sangat banyak contohnya oli . oli ini termasuk limbah yang cair yang sangat berguna untuk kehidupan sehari-hari sebelum menjadi limbah tapi setelah menjadi limbah oli ini sangat berbahaya sangat berbahaya jika tidak di olah dengan baik. B3 adalah suatu kegiatan menempatkan limbah B3 pada suatu fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, bahwa pengelolaan limbah B3 yang meliputi pengangkutan, penyimpanan sementara, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan wajib dilengkapi dengan izin.
Memiliki fasilitas untuk penanggulangan terjadinya kebakaran dan peralatan komunikasi.
Konstruksi bangunan disesuaikan dengan karakteristik pelumas bekas.
  1. Lokasi tempat pengumpulan bebas banjir.
  2. Lantai harus dibuat kedap terhadap minyak pelumas bekas, tidak bergelombang, kuat dan tidak retak.
  3. Konstruksi lantai dibuat melandai turun ke arah bak penampungan dengan kemiringan maksimum 1%.
  4. Bangunan harus dibuat khusus untuk fasilitas pengumpulan minyak pelumas bekas.
  5. Rancang bangun untuk penyimpanan/pengumpulan dibuat beratap yang dapat mencegah terjadinya tampias air hujan ke dalam tempat penyimpanan atau pengumpulan
  6. Bangunan dapat diberi dinding atau tanpa dinding dan apabila bangunan diberi dinding bahan bangunan dinding dibuat dari bahan yang mudah didobrak.


Pada kenyataannya, pengelolaan oli bekas belum bisa sesuai dengan Saat ini sudah banyak pengepul/pengumpul oli bekas yang mengumpulkan oli/pelumas bekas dari bengkel-bengkel dan kegiatan industri kecil, namun sebagian besar belum memiliki izin baik izin pengumpulan maupun izin pengangkutan. Kebanyakan pengepul oli ini akan mengirimkan oli yang mereka kumpulkan ke pihak ketiga. Seandainya pihak ketiga ini akan mengolah/memanfaatkan oli bekas tersebut, maka pihak ketiga tersebut harus memiliki izin pemanfaatan.

2) LIMBAH RADIOAKTIF
Limbah radioaktif adalah bahan yang tidak dimanfaatkan lagi, dan karena bersifat radioaktif limbah tersebut mempunyai potensi bahaya radiasi maka limbah tersebut harus dikelola secara baik.
Ada 3 pendekatan fundamental yang dipakai untuk pengelolaan limbah radioaktif cair sebagai dasar metode pengolahan, yaitu:
  • Limbah diencerkan dan didispersikan.
  • Limbah disimpan untuk meluruh (delay and decay).
  • Limbah diolah dengan metode alih tempat/reduksi volume/transformasi dan conditioning.
Kegiatan pengelolaan limbah radioaktif antara lain meliputi kegiatan-kegiatan:
  1. Pengumpulan dan pengelompokan limbah.
  2. Pengangkutan limbah radioaktif mentah dari fasilitas yang menimbulkannya ke instalasi pengolahan.
  3. Monitoring sebelum pengolahan.
  4. Pengolahan.
  5. Monitoring limbah yang sudah selesai diolah sebelum dibawa ke fasilitas penyimpanan.
  6. Pengangkutan blok hasil olahan dari instalasi pengolahan ke fasilitas penyimpanan.
  7. Penimpanan akhir (Ultimate Wastes Disposal).
  8. Monitoring lingkungan.
Penampungan Limbah Cair
  • Penampungan limbah cair dapat dilaksanakan dengan cara mempergunakan saluran dan tangki penampung (apabila volume limbah besar), atau dengan wadah.
  • Wadah ini harus berupa botol plastik yang ditempatkan dalam ember atau baki yang dapat menampung seluruh isi botol tersebut bila tumpah atau bocor, kecuali untuk limbah yang karena sifat kimianya harus ditampung dalam botol gelas.
  • Wadah yang diberi bahan penyerap dapat dipergunakan untuk menampung limbah cair sehingga menjadi benduk padat.
  • Semua wadah penampungan harus diberi tanda yang jelas dengan tulisan dan/atau warna yang menunjukkan maksud penggunaannya.
  • Bilamana mungkin, perlu juga dicantumkan dan dicatat jumlah aktivitas yang ditampung dalam setiap wadah atau tangki penampung.
  • Untuk dapat menentukan golongan limbah sesuai dengan aktivitasnya maka perlu dicatat tingkat penyinaran radiasi, aktivitas total, waktu paro dan sifat mudah terbakar atau tidak.
  • Bilamana perlu wadah-wadah penampungan harus diberi penahan radiasi.
  • Pemindahan limbah radioaktif dari tempat kerja hanya dapat dilaksanakan oleh pekerja yang ditunjuk dan diawasi oleh Petugas Proteksi Radiasi.
  • Jumlah aktivitas dan jenis limbah yang ditampung, disalurkan, ditanam atau cara lain, harus dicatat.
Sumber
  1.  https://muhammadyusuffirdaus.wordpress.com/2012/01/29/dasar-dasar-pengolahan-limbah-radioaktif/
  2. https://bayuarista1994.wordpress.com/author/bayuarista1994/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar