1. STANDAR TEKNIK
1.1 Pengertian Standar Teknik
Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen mutu.
Mereka juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang sering memiliki lebih beragam input dan biasanya mengembangkan sukarela standar : ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dll.
Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec). Sebuah lembar data biasanya digunakan untuk komunikasi teknis untuk menggambarkan karakteristik teknis dari suatu item atau produk. Hal ini dapat diterbitkan oleh produsen untuk membantu orang memilih produk atau untuk membantu menggunakan produk.
1.2 Penggunaan Standard Teknik
Dalam rekayasa, manufaktur, dan bisnis, sangat penting bagi pemasok, pembeli, dan pengguna bahan, produk, atau layanan untuk memahami dan menyetujui semua persyaratan. Standard teknik adalah jenis sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Ini menyediakan rincian yang diperlukan tentang persyaratan khusus. Standard teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll), asosiasi perdagangan, perusahaan, dan lain-lain.
Sebuah standard teknik produk tidak harus membuktikan suatu produk benar. Item mungkin diverifikasi untuk mematuhi standard teknik atau dicap dengan nomor standard teknik: ini tidak, dengan sendirinya, menunjukkan bahwa item tersebut adalah cocok untuk penggunaan tertentu. Orang-orang yang menggunakan item (insinyur, serikat buruh, dll) atau menetapkan (item bangunan kode, pemerintah, industri, dll) memiliki tanggung jawab untuk mempertimbangkan pilihan standard teknik yang tersedia, tentukan yang benar, menegakkan kepatuhan, dan menggunakan item dengan benar.
Dalam kemampuan proses pertimbangan sebuah standard teknik yang baik, dengan sendirinya, tidak selalu berarti bahwa semua produk yang dijual dengan standard teknik yang benar-benar memenuhi target yang terdaftar dan toleransi. Realisasi produksi dari berbagai bahan, produk, atau layanan yang melekat dengan melibatkan variasi output. Dengan distribusi normal, proses produksi dapat meluas melewati plus dan minus tiga standar deviasi dari rata-rata proses. Kemampuan proses bahan dan produk harus kompatibel dengan toleransi teknik tertentu. Adanya proses kontrol dan sistem manajemen mutu efektif, seperti Total Quality Management, kebutuhan untuk menjaga produksi aktual dalam toleransi yang diinginkan.
1.3 Macam Macam Standar Teknik
a. ASME (American Society of Mechanical Engineers)
ASME, didirikan sebagai American Society of Mechanical Engineers, adalah asosiasi profesional yang, dalam kata-kata sendiri, “mempromosikan seni, ilmu pengetahuan, dan praktik rekayasa multidisiplin ilmu dan sekutu di seluruh dunia.”Ia menyelesaikan promosi melalui “terus, kode pendidikan, pelatihan dan pengembangan profesional dan standar, penelitian, konferensi dan publikasi, hubungan dengan pemerintah, dan bentuk lain dari jangkauan.” ASME demikian masyarakat teknik, organisasi standar, penelitian dan pengembangan organisasi, sebuah organisasi lobi, penyedia pelatihan dan pendidikan, dan organisasi nirlaba. Didirikan sebagai masyarakat rekayasa berfokus pada teknik mesin di Amerika Utara,
ASME adalah hari ini multidisiplin dan global. Visi organisasi lain adalah menjadi organisasi utama untuk mempromosikan seni, ilmu pengetahuan dan praktek teknik mesin dan multidisiplin ilmu dan sekutu bagi masyarakat yang beragam di seluruh dunia. Misinya adalah untuk mempromosikan dan meningkatkan kompetensi teknis dan profesional kesejahteraan anggotanya, dan melalui program kualitas dan kegiatan di teknik mesin, lebih memungkinkan praktisi untuk memberikan kontribusi pada kesejahteraan umat manusia. ASME memiliki lebih 120.000 anggota di lebih dari 150 negara di seluruh dunia.
ASME didirikan pada 1880 oleh Alexander Lyman Holley, Henry Rossiter Worthington, John Edison Sweet and Matthias N. Forney dalam menanggapi berbagai kegagalan uap boiler tekanan pembuluh.
Organisasi ini dikenal untuk menetapkan kode dan standar untuk perangkat mekanis. ASME melakukan salah satu operasi terbesar di dunia penerbitan teknis melalui nya ASME Press, menyelenggarakan konferensi teknis banyak dan ratusan kursus pengembangan profesional setiap tahun, dan mensponsori penjangkauan banyak dan program pendidikan.
Nilai-nilai inti meliputi:
1. Merangkul integritas dan perilaku etis
2. Merangkul keragaman dan menghormati martabat dan budaya dari semua orang
3. Memelihara dan menghargai lingkungan dan sumber daya alam kita dan buatan manusia
4. Memfasilitasi pengembangan, penyebaran dan penerapan pengetahuan teknik
5. Mempromosikan manfaat dari pendidikan berkelanjutan dan pendidikan teknik
6. Menghormati dan dokumen sejarah rekayasa sementara terus merangkul perubahan
7. Meningkatkan kontribusi teknis dan sosial dari insinyur
b. ANSI (the American National Standards Institute)
American National Standards Institute (ANSI) adalah sebuah lembaga nirlaba swasta yang mengawasi pengembangan standar konsensus sukarela untuk produk, jasa, proses, sistem, dan personil di Amerika Serikat. Lembaga tersebut mengawasi pembuatan, diberlakukannya, dan penggunaan ribuan norma dan pedoman yang secara langsung berdampak bisnis di hampir setiap sektor.
Lembaga tersebut juga mengkoordinasikan standar Amerika Serikat dengan standar internasional sehingga produk-produk Amerika Serikat dapat digunakan di seluruh dunia. Lembaga tersebut memberi akreditasi untuk standar yang yang dikembangkan oleh perwakilan dari lembaga pengembang standar, instansi pemerintah, kelompok konsumen, perusahaan, dan lain-lain. Standar tersebut memastikan agar karakteristik dan kinerja produk yang konsisten sehingga masyarakat menggunakan definisi dan istilah yang sama, dan produk diuji dengan cara yang sama. ANSI juga memberi akreditasi bagi organisasi yang melaksanakan sertifikasi produk atau personel sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam standar internasional.
American National Standards Institute didirikan pada tanggal 19 Oktober 1918 dengan misi untuk meningkatkan daya saing global bagi bisnis dan kualitas hidup Amerika Serikat dengan mempromosikan serta memfasilitasi standar konsensus sukarela dan sistem penilaian kesesuaian.
c. ASTM (American Standard Testing and Material)
ASTM Internasional merupakan organisasi internasional sukarela yang mengembangkan standardisasi teknik untuk material, produk, sistem dan jasa. ASTM Internasional yang berpusat di Amerika Serikat. ASTM merupakan singkatan dari American Society for Testing and Material, dibentuk pertama kali pada tahun 1898 oleh sekelompokinsinyur dan ilmuwan untuk mengatasi bahan baku besi pada rel kereta api yang selalu bermasalah. Sekarang ini, ASTM mempunyai lebih dari 12.000 buah standar. Standar ASTM banyak digunakan pada negara-negara maju maupun berkembang dalam penelitian akademisi maupun industri.
Standar yang dihasilkan oleh ASTM International jatuh ke dalam enam kategori :
• Standar Spesifikasi, yang mendefinisikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh subjek standar.
• Metode Uji Standar , yang mendefinisikan cara tes dilakukan dan ketepatan hasil. Hasil tes dapat digunakan untuk menilai kepatuhan dengan standar Spesifikasi.
• Praktek Standard, yang mendefinisikan urutan operasi yang, tidak seperti Metode Uji Standar, tidak menghasilkan hasil.
• Standar Panduan, yang menyediakan sebuah koleksi terorganisir dari informasi atau serangkaian pilihan yang tidak merekomendasikan aksi tertentu.
• Klasifikasi Baku , yang menyediakan pengaturan atau pembagian bahan, produk, sistem, atau layanan ke dalam kelompok berdasarkan karakteristik yang sama seperti asal, komposisi, sifat, atau penggunaan.
• Standar Terminologi, yang menyediakan definisi istilah yang digunakan dalam standar lain yang disepakati.
d. TEMA (The Tubular Exchanger Manufacturers Association)
The Tubular Exchanger Manufacturers Association, Inc (TEMA) adalah asosiasi perdagangan dari produsen terkemuka shell dan penukar panas tabung, yang telah merintis penelitian dan pengembangan penukar panas selama lebih dari enam puluh tahun. Standar TEMA dan perangkat lunak telah mencapai penerimaan di seluruh dunia sebagai otoritas pada desain shell dan tube penukar panas mekanik.
TEMA adalah organisasi progresif dengan mata ke masa depan. Anggota pasar sadar dan secara aktif terlibat, pertemuan beberapa kali setahun untuk mendiskusikan tren terkini dalam desain dan manufaktur. Organisasi internal meliputi berbagai subdivisi berkomitmen untuk memecahkan masalah teknis dan meningkatkan kinerja peralatan. Upaya teknis koperasi menciptakan jaringan yang luas untuk pemecahan masalah, menambah nilai dari desain untuk fabrikasi.
Apakah memiliki penukar panas yang dirancang, dibuat atau diperbaiki, Anda dapat mengandalkan pada anggota TEMA untuk memberikan desain, terbaru efisien dan solusi manufaktur. TEMA adalah cara berpikir – anggota tidak hanya meneliti teknologi terbaru, mereka menciptakan itu. Selama lebih dari setengah abad tujuan utama kami adalah untuk terus mencari inovasi pendekatan untuk aplikasi penukar panas. Akibatnya, anggota TEMA memiliki kemampuan yang unik untuk memahami dan mengantisipasi kebutuhan teknis dan praktis pasar saat ini.
e. API (American Petroleum Institute)
API atau American Petroleum Institute adalah suatu “Main US trade association ” untuk Industry Oil and Gas yang mewakili sekitar 400 Perusahaan yang tersebar di Production, Refinement and Distribution, serta industry lainnya, kadang juga disebut sebagai AOI atau American Oil Industry. Sejak tahun 1924, API sudah membuat standard untuk keperluan Industry Minyak dan Gas Alam dunia.
Fungsi utama asosiasi atas nama industri termasuk advokasi dan negosiasi dengan lembaga-lembaga pemerintah, hukum, dan peraturan; penelitian dampak ekonomi, toksikologi, dan lingkungan; pembentukan dan sertifikasi standar industri; dan penjangkauan pendidikan API baik dana dan. melakukan penelitian yang berkaitan dengan banyak aspek dari industri minyak bumi The CEO saat ini adalah Jack Gerard.
PI mendistribusikan lebih dari 200.000 eksemplar publikasi setiap tahun. Publikasi, standar teknis, dan produk elektronik dan online yang dirancang, menurut API sendiri, untuk membantu pengguna meningkatkan efisiensi dan efektivitas biaya operasi mereka, sesuai dengan persyaratan legislatif dan peraturan, dan menjaga kesehatan, menjamin keamanan, dan melindungi lingkungan hidup. Setiap publikasi diawasi oleh komite profesional industri, sebagian besar insinyur perusahaan anggota.
Saat ini API memantain sekitar 550 Standard yang meliputi seluruh aspek didalam Industry Minyak dan Gas Alam. API juga ikut terlibat secara aktif didalam pembuatan dan pengembangan ISO atau International Standard Organization yang juga sesuai untuk digunakan di dunia industry secara umum. Setiap tahunnya lebih dari 100,000 publications disebar keseluruh penjuru dunia oleh API.
f. JIS (JAPANESE INDUSTRIAL STANDARD)
Standar Industri Jepang (JIS) menentukan standar yang digunakan untuk kegiatan industri di Jepang. Proses standarisasi dikoordinasikan oleh Jepang Komite Standar Industri dan dipublikasikan melalui Asosiasi Standar Jepang.
Di era Meiji, perusahaan swasta bertanggung jawab untuk membuat standar meskipun pemerintah Jepang tidak memiliki standar dan dokumen spesifikasiuntuk tujuan pengadaan untuk artikel tertentu, seperti amunisi. Ini diringkas untuk membentuk standar resmi (JES lama) pada tahun 1921.Selama Perang Dunia II, standar disederhanakan didirikan untuk meningkatkan produksi materiil.
Organisasi Jepang ini Standards Association didirikan setelah kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II pada 1945. Para Industri Jepang Komite Standar peraturan yang diundangkan pada tahun 1946, standar Jepang (JES baru) dibentuk. Hukum Standardisasi Industri disahkan pada 1949, yang membentuk landasan hukum bagi Standar hadir Industri Jepang (JIS). Hukum Standardisasi Industri direvisi pada tahun 2004 dan “JIS tanda” (produk sistem sertifikasi) diubah sejak 1 Oktober 2005, baru JIS tanda telah diterapkan pada sertifikasi ulang. Penggunaan tanda tua diizinkan selama masa transisi tiga tahun (sampai 30 September 2008), dan setiap produsen mendapatkansertifikasi baru atau memperbaharui bawah persetujuan otoritas telah mampu untuk menggunakan merek JIS baru. Oleh karena itu semua JIS-bersertifikat produk Jepang telah memiliki JIS tanda baru sejak 1 Oktober 2008.
g. DIN (Deutsches Institut für Normung)
Deutsches Institut für Normung ( DIN , dalam bahasa Inggris, the German Institute for Standardization ) adalah organisasi nasional Jerman untuk standardisasi dan anggota ISO negara itu . DIN adalah Asosiasi Jerman yang sudah Terdaftar dan berkantor pusat di Berlin . Saat ini ada sekitar tiga puluh ribu Standar DIN , meliputi hampir setiap bidang teknologi .
DIN Didirikan pada tahun 1917 sebagai Normenausschuß der Deutschen Industrie ( NADI , ” Komite Standardisasi Industri Jerman ” ) , NADI ini berganti nama Deutscher Normenausschuß ( DNA , ” Komite Standarisasi German ” ) pada tahun 1926 untuk mencerminkan bahwa organisasi sekarang berurusan dengan isu-isu standardisasi di banyak bidang ; yaitu , tidak hanya untuk produk industri . Pada tahun 1975 itu diubah namanya lagi untuk Deutsches Institut für Normung , atau ‘ DIN ‘ dan diakui oleh pemerintah Jerman sebagai badan nasional standar resmi , yang mewakili kepentingan Jerman di tingkat internasional dan Eropa.
Akronim , ‘ DIN , ‘ sering salah diperluas sebagai Deutsche Industrienorm ( ” Standar Industri Jerman ” ) . Hal ini sebagian besar disebabkan oleh asal bersejarah DIN sebagai ” NADI ” . NADI memang diterbitkan standar mereka sebagai DI – Norm ( Deutsche Industrienorm ) . Sebagai contoh, standar pertama kali diterbitkan adalah ‘ DI – Norm 1 ‘ (tentang pin peruncing ) pada tahun 1918. Banyak orang masih mengasosiasikan DIN keliru dengan yang lama DI – Norm konvensi penamaan. Salah satu yang paling awal , dan mungkin yang paling terkenal , adalah DIN 476 – standar yang memperkenalkan ukuran kertas A -series tahun 1922 – yang diadopsi pada tahun 1975 sebagai Standar Internasional ISO 216. Contoh umum dalam teknologi modern termasuk DIN dan mini – DIN konektor . Penunjukan standar DIN menunjukkan asal-usulnya ( # menunjukkan angka ) :
• DIN # digunakan untuk standar Jerman dengan signifikansi terutama domestik atau dirancang sebagai langkah pertama menuju status internasional .
• E DIN # adalah rancangan standar dan DIN V # adalah standar awal .
• DIN EN # dipakai untuk edisi Jerman standar Eropa .
• DIN ISO # digunakan untuk edisi Jerman standar ISO .
• ISO DIN ID # digunakan jika standar ini juga telah -adopted sebagai standar Eropa .
Contoh standar DIN
• DIN 476 : ukuran kertas internasional (sekarang ISO 216 atau DIN EN ISO 216 )
• DIN 946 : Penentuan koefisien gesekan rakitan baut / mur dalam kondisi tertentu .
• DIN 1451 : jenis huruf yang digunakan oleh kereta api Jerman dan pada rambu lalu lintas
• DIN 4512 : Definisi kecepatan film , sekarang digantikan oleh ISO 5800 : 1987 , ISO 6 : 1993 dan ISO 2240 : . 2003
• DIN 31635 : transliterasi dari bahasa Arab
• DIN 72552 : nomor terminal listrik di mobil
h. BSI
BSI Standar adalah Inggris Badan Standar Nasional (NSB) dan merupakan pertama di dunia. Ia mewakili kepentingan Inggris ekonomi dan sosial di semua organisasi standar Eropa dan internasional dan melalui pengembangan solusi informasi bisnis untuk organisasi Inggris dari semua ukuran dan sektor. BSI Standar bekerja dengan industri manufaktur dan jasa, bisnis, pemerintah dan konsumen untuk memfasilitasi produksi standar Inggris, Eropa dan internasional.Bagian dari BSI Group, BSI Standar memiliki hubungan kerja yang erat dengan pemerintah Inggris, terutama melalui Departemen Inggris untuk Bisnis, Inovasi dan Keterampilan (BIS).BSI Standar adalah nirlaba mendistribusikan organisasi, yang berarti bahwa setiap keuntungan yang diinvestasikan kembali ke dalam layanan yang disediakan
i. SNI (Standar Nasional Indoesia)
Salah satu contoh standart teknik adalah SNI ( Standart Nasional Indonesia ). SNI adalah satu – satunya standart yang berlaku secara nasional di Indonesia, dimana semua produk atau tata tertib pekerjaan harus memenuhi standart SNI ini. Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:
1. Openess :Terbuka agar semua stakeholder dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
2. Transparency:agar stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya.
3. Consensus and impartiality :agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
4. Effectiveness and relevance:memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Coherence:Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional.
6. Development dimension (berdimensi pembangunan):agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN yaitu untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Contoh Standart Nasional Indonesia yang telah diterapkan di Indonesia salah satunya adalah tentang penggunaan Informasi dan Dokumentasi – Internasional Standard Serial Number (ISSN). SNI ini merupakan adopsi identic dari ISO 3297:2007, ini dirumuskan oleh Panitia Teknis 01-03, Informasi dan Dokumentasi, dan telah dibahas dirapat konsensus pada 21 November 2007 di Jakarta. Rapat dihadiri oleh wakil dari produsen, kelompok pakar, himpunan profesi, dan instansi terkait lainnya.
Kebutuhan kode pengenal ringkas dan unik sudah menjadi kebutuhan bagi semua pihak, pertukaran informasi yang baik diantara perpustakaan, produsen abstrak, dan pengguna data, maupun diantara pemasok, distributor dan perantara lainnya menyebabkan terciptanya kode standart. Standart nasional ini menjelaskan dan memasyarakatkan penggunaan kode stansart (ISSN) sebagai identifikasi unik untuk terbitan berseri dan sumber daya berlanjut lainnya.
ISSN adalah nomor denan 8 digit, termasuk digit cek, dan diketahui oleh ISSN yang diberikan kepada sumberdaya berlanjut oleh jaringan ISSN.
Susunan ISSN :
• ISSN terdiri atas delapan digit berupa angka 0 sampai 9, kecuali digit terakhir (posisi paling kanan) yang dapat juga berupa huruf besar X. digit terakhir dapat menjadi digit cek.
• Digit cek dihitung berdasarkan modulus 11 dengan bobot 8 sampai 2 dan X harus digunakan sebagai digit cek bila digit cek adalah 10.
• ISSN harus didahului dengan singkatan ISSN dan satu spasi, serta ditampilkan dalam dua kelompok yang masing – masing terdiri atas empat digit yang dipisahkan oleh tanda hugung. Contoh : ISSN 0251 – 1479.
Pemberian ISSN
• ISSN hanya diberikan oleh pusat dalam jaringan ISSN. Jaringan ISSN adalah lembaga kolektifyang terdiri atas Pusat Internasional ISSN serta pusat nasional dan regional yang menjalankan administrasi pemberian ISSN.
• Metadata untuk sumber daya berlanjut yang mendapatkan ISSN harus dikumpulkan dan diserahkan pada waktu yang ditentukan oleh Pusat Internasional ISSN ke Register ISSN oleh pusat dalam jaringan ISSN yang mendaftar sumber daya berlanjut.
• Untuk setiap sumber daya berlanjut dalam media tertentu sebagaimana ditentukan dalam ISSN Manual hanya diberikan satu ISSN.
• Setiap ISSN terkait selamanya dengan judul kunci yang ditetapkan oleh jaringan ISSN pada saat pendaftaran.
• Bila suatu sumber daya berlanjut diterbitkan dalam media yang berbeda dengan judul yang sama atau berbeda, ISSN dan judul kunci yang berlainan harus diberikan untuk setiap edisi.
• Bila sumber daya berlanjut mengalami perubahan berarti dalam judul atau perubahan besar lain seperti yang disebut dalam ISSN Manual, ISSN baru harus diberikan dan judul kunci baru harus dibuat.
• ISSN yang telah diberikan untuk sumber daya berlanjut tidak dapat diubah, diganti atau digunakan lagi untuk terbitan lain.
• Judul kunci ditetapkan atau disahkan oleh pusat ISSN yang bertanggung jawab atas pendaftaran sumber daya berlanjut, sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam ISSN Manual.
• Pemberian ISSN kepada sumber daya berlanjut tidak dapat diartikan atau dianggap sebagai bukti hokum kepemilikan hak cipta atas suatu terbitan atau isinya
2. STANDAR MANAJEMEN
2.1 Pengertian Standar Manajemen Mutu
Standar manajemen adalah struktur tugas, prosedur kerja, sistem manajemen dan standar kerja dalam bidang kelembagaan, usaha serta keuangan. Namun pengertian standar manajemen akan lebih spesifik jika menjadi standar manajemen mutu, untuk mendukung standarisasi pada setiap mutu produk yang di hasilkan perusahan maka hadirlah Organisasi Internasional untuk Standarisasi yaitu Internasional Organization for Standardization (ISO) berperan sebagai badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil badan standarisasi nasional setiap negara
ISO didirikan pada 23 februari 1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia, ISO adalah jaringan institusi standar nasional dari 148 negara, pada dasarnya satu anggota pernegara, ISO bukan organisasi pemerintah ISO menempati posisi spesial diantara pemerintah dan swasta. Oleh karena itu, ISO mampu bertindak sebagai organisasi yang menjembatani dimana konsensus dapat diperoleh pada pemecahan masalah yang mempertemukan kebutuhan bisnis dan kebutuhan masyarakat.
Proses sertifikasi untuk persyaratan Standar Sistem Manajemen Mutu, misalnya ISO 9001:2000, adalah diakui sebagai suatu upaya dan cara uji dari peningkatan kinerja dan produktifitas perusahaan dan juga sebagai pembanding terhadap hasil kerja dan pencapaian keunggulan bisnis. Yang dimaksud mutu disini adalah gambaran dan karakteristik konsumen atau pelanggan dari barang atau jasa yang menunjukan kemampuannya dalam memuaskan konsumen sesuai dengan kebutuhan yang di tentukan.
Dari uraian di atas maka sangat penting sebagai mahasiswa teknik mesin untuk mengerti dan memahami standar manajemen mutu karena standar manajemen mutu sangat berperan penting terhadap kualitas produk atau output dari suatu perusahaan. Pemahaman standar manajemen mutu yang bertarap internasional juga tentunya akan berpengaruh pada pola berpikir dan cara bekerja mahasiswa di dunia industri, diharapkan mahasiswa akan memiliki kualitas yang setarap kualitas internasional tentu akan mampu bersaing dan menghasilkan output yang sangat berkualitas.
2.2 ISO 9000
ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 olehInternational Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
1. adanya satu set prosedur yang mencakup semua proses penting dalam bisnis
2. adanya pengawasan dalam proses pembuatan untuk memastikan bahwa sistem menghasilkan produk-produk berkualitas;
3. tersimpannya data dan arsip penting dengan baik;
4. adanya pemeriksaan barang-barang yang telah diproduksi untuk mencari unit-unit yang rusak, dengan disertai tindakan perbaikan yang benar apabila dibutuhkan.
5. secara teratur meninjau keefektifan tiap-tiap proses dan sistem kualitas itu sendiri.
Sebuah perusahaan atau organisasi yang telah diaudit dan disertifikasi sebagai perusahaan yang memenuhi syarat-syarat dalam ISO 9001 berhak mencantumkan label “ISO 9001 Certified” atau “ISO 9001 Registered”.
Sertifikasi terhadap salah satu ISO 9000 standar tidak menjamin kualitas dari barang dan jasa yang dihasilkan. Sertifikasi hanya menyatakan bahwa bisnis proses yang berkualitas dan konsisten dilaksanakan di perusahaan atau organisasi tersebut. Walaupan standar-standar ini pada mulanya untuk pabrik-pabrik, saat ini mereka telah diaplikasikan ke berbagai perusahaan dan organisasi, termasuk perguruan tinggi dan universitas.
Kumpulan Standar ISO 9000
ISO 9000 mencakup standar-standar di bawah ini:
1. ISO 9000 – Quality Management Systems – Fundamentals and Vocabulary: mencakup dasar-dasar sistem manajemen kualitas dan spesifikasi terminologidari Sistem Manajemen Mutu (SMM).
2. ISO 9001 – Quality Management Systems – Requirements: ditujukan untuk digunakan di organisasi manapun yang merancang, membangun, memproduksi, memasang dan/atau melayani produk apapun atau memberikan bentuk jasa apapun. Standar ini memberikan daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh sebuah organisasi apabila mereka hendak memperoleh kepuasanpelanggan sebagai hasil dari barang dan jasa yang secara konsisten memenuhi permintaan pelanggan tersebut. Implementasi standar ini adalah satu-satunya yang bisa diberikan sertifikasi oleh pihak ketiga.
3. ISO 9004 – Quality Management Systems – Guidelines for Performance Improvements: mencakup perihal perbaikan sistem yang terus-menerus. Bagian ini memberikan masukan tentang apa yang bisa dilakukan untuk mengembangkan sistem yang telah terbentuk lama. Standar ini tidaklah ditujukan sebagai panduan untuk implementasi, hanya memberikan masukan saja.
Masih banyak lagi standar yang termasuk dalam kumpulan ISO 9000, dimana banyak juga diantaranya yang tidak menyebutkan nomor “ISO 9000” seperti di atas. Beberapa standar dalam area ISO 10000 masih dianggap sebagai bagian dari kumpulan ISO 9000. Sebagai contoh ISO 10007:1995 yang mendiskusikan Manajemen Konfigurasi dimana di kebanyakan organisasi adalah salah satu elemen dari suatu sistem manajemen.
ISO mencatat “Perhatian terhadap sertifikasi sering kali menutupi fakta bahwa terdapat banyak sekali bagian dalam kumpulan standar ISO 9000 . Suatu organisasi akan meraup keuntungan penuh ketika standar-standar baru diintegrasikan dengan standar-standar yang lain sehingga seluruh bagian ISO 9000 dapat diimplementasikan”. Sebagai catatan, ISO 9001, ISO 9002 dan ISO 9003 telah diintegrasikan menjadi ISO 9001. Kebanyakan, sebuah organisasi yang mengumumkan bahwa dirinya “ISO 9000 Registered” biasanya merujuk pada ISO 9001.
2.3 SISTEM MANAJEMEN PRODUKSI TQM
Total Quality MANAGEMENT (TQM) mengacu pada penekanan kualitas yang meliputi organisasi keseluruhan, mulai dari pemasok hingga pelanggan. TQM menekankan komitmen manajemen untuk mendapatkan arahan perusahaan yang ingin terus meraih keunggulan dalam semua aspek produk dan jasa penting bagi pelanggan. Ada beberapa elemen bahwa sesuatu dikatakan berkualitas, yaitu:
1. Kualitas meliputi usaha memenuhi atau melebihi harapan pelanggan
2. Kualitas mencakup produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan
3. Kualitas merupakan kondisi yang selalu berubah (apa yang dianggap berkualitas saat ini mungkin dianggap kurang berkualitas pada saat yang lain).
4. Kualitas merupakan suatu kondisi dinamis yang berhubungan dengan produk, jasa, manusia, proses, dan lingkungan yang memenuhi atau melebihi harapan.
Manfaat Program TQM
TQM sangat bermanfaat baik bagi pelanggan, institusi, maupun bagi staf organisasi.
Manfaat TQM bagi pelanggan adalah:
1. Sedikit atau bahkan tidak memiliki masalah dengan produk atau pelayanan.
2. Kepedulian terhadap pelanggan lebih baik atau pelanggan lebih diperhatikan.
3. Kepuasan pelanggan terjamin.
Manfaat TQM bagi institusi adalah:
1. Terdapat perubahan kualitas produk dan pelayanan
2. Staf lebih termotivasi
3. Produktifitas meningkat
4. Biaya turun
5. Produk cacat berkurang
6. Permasalahan dapat diselesaikan dengan cepat.
Manfaat TQM bagi staf Organisasi adalah:
1. Pemberdayaan
2. Lebih terlatih dan berkemampuan
3. Lebih dihargai dan diakui
Manfaat lain dari implementasi TQM yang mungkin dapat dirasakan oleh institusi di masa yang akan datang adalah:
1. Membuat institusi sebagai pemimpin (leader) dan bukan hanya sekedar pengikut (follower)
2. Membantu terciptanya tim work
3. Membuat institusi lebih sensitif terhadap kebutuhan pelanggan
4. Membuat institusi siap dan lebih mudah beradaptasi terhadap perubahan
5. Hubungan antara staf departemen yang berbeda lebih mudah
Tujuh konsep program TQM yang efektif yaitu perbaikan berkesinambungan, Six Sigma, pemberdayaan pekerja, benchmarking, just-in-time (JIT), konsep Taguchi, dan pengetahuan perangkat TQM
2.4 STANDAR MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) secara umum merujuk pada 2 (dua) sumber, yaitu Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan pada Standar OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety Management Systems.
Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ialah bagian dari sistem secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung-jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. Sedangkan Pengertian (Definisi) Sistem Manajemen K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) menurut standar OHSAS 18001:2007 ialah bagian dari sebuah sistem manajemen organisasi (perusahaan) yang digunakan untuk mengembangkan dan menerapkan Kebijakan K3 dan mengelola resiko K3 organisasi (perusahaan) tersebut.
Elemen-Elemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja bisa beragam tergantung dari sumber (standar) dan aturan yang kita gunakan. Secara umum, Standar Sistem Manajemen Keselamatan Kerja yang sering (umum) dijadikan rujukan ialah Standar OHSAS 18001:2007, ILO-OSH:2001 dan Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
2.5. OHSAS 18000
Standar OHSAS 18000 merupakan spesifikasi dari sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja internasional untuk membantu organisasi mengendalikan resiko terhadap kesehatan dan keselamatan pekerjanya. dalam perusahaan harus memiliki standar OHSAS 18000, hal ini penting bagi keselamatan kerja di perusahaan sehingga akan menghasilkan produksi yang berjalan lancar dan berdampak baik bagi karyawan untuk mencegah atau memperkecil tingkat kecelakaan.
Apabila perusahaan tersebut bergerak di bidang industri yang memproduksi suatu barang dengan menggunakan alat-alat berat yang paling diutamakan adalah kesehatan dan keselamatan karyawan dalam bertugas, sehingga perusahaan harus memperhatikan kebutuhan fisik terhadap karyawan, seperti memberi makan kepada karyawan pada waktu jam makan & istirahat yang cukup umtuk menjaga kesehatan karyawan. begitu juga dibutuhkan keselamatan kerja dalam bertugas, oleh karena itu perusahaan membuat aturan/prosedur untuk diterapkan pada karyawannya. bagi keselamatan karyawan harus lah menggunakan pakaian yang aman atau pelindung diri menurut aturan perusahaan sehingga memperkecil tingkat kecelakan. Dengan adanya OHSAS 18000 perusahaan pun akan berjalan dengan baik karena kesehatan dan keselamatan kerja bagi karyawan sangat diperhatikan dan menguntungkan bagi perusahaan dalam meningkatkan hasil produksi, dalam hal ini berdampak positif sehingga saling menguntungkan bagi perusahaan maupun karyawan.
2.6 STANDAR MANAJEMEN LINGKUNGAN
Standar Manajemen adalah serangkaian syarat-syarat dan sistem-sistem yang harus dipenuhi dalam mengatur permasalahan yang ada di dalam suatu bidang. Standar-standar manajemen terdiri dari ISO 14000, ISO 9000, OHSAS 18000 dan lain-lain.
• ISO 14000
Standar manajemen lingkungan yang sifatnya sukarela tetapi konsumen menuntut produsen untuk melaksanakan program sertifikasi tersebut. Pelaksanaan program sertifikasi ISO 14000 dapat dikatakan sebagai tindakan proaktif dari produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan dan memperoleh kepercayaan dari konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) berdasarkan Standar ISO Seri 14000 bukan merupakan beban tetapi justru merupakan kebutuhan bagi produsen (Kuhre, 1996).
• ISO 9000
kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to datedan relevan untuk organisasi. Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000.
• OHSAS 18000
Standar OHSAS 18000 merupakan spesifikasi dari system kesehatan dan keselamatan kerja Internasional untuk membantu organisasi mengendalikan resiko terhadap kesehatan dan keselamatan personilnya.
2.7 ISO 14000
Standar manajemen lingkungan yang sifatnya sukarela tetapi konsumen menuntut produsen untuk melaksanakan program sertifikasi tersebut. Pelaksanaan program sertifikasi ISO 14000 dapat dikatakan sebagai tindakan proaktif dari produsen yang dapat mengangkat citra perusahaan dan memperoleh kepercayaan dari konsumen. Dengan demikian maka pelaksanaan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) berdasarkan Standar ISO Seri 14000 bukan merupakan beban tetapi justru merupakan kebutuhan bagi produsen (Kuhre, 1996).
ISO 14000 adalah standar internasional tentang sistem manejemen lingkungan (Rothery, 1995) yang sangat penting untuk di ketahui dan di laksanakan oleh seluruh sektor industri. Mengapa di katakan sangat penting? Itu sangat jelas sekali bahwa segala aktivitas di semua sektor industri keci, besar akan berpemgaruh pada lingkungan yang akan sangat berpengaruh bagi makluk hidup di sekitarnya, bukan hanya kita sebagai mausia, tetapi hewan dan tumbuhan akan juga mendapatkan dampaknya.
Dalam mengelola lingkungan maka dibutuhkan standar yang jelas, yaitu ISO 14000. Sistem ISO 14000 adalah standar sistem pengelolaan lingkungan yang dapat diterapkan pada bisnis apapun, terlepas dari ukuran, lokasi, atau pendapatan. Tujuan dari sitem ini adalah untuk mengurangi kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh bisnis dan untuk mengurangi polusi dan limbah yang dihasilkan oleh bisnis.
Manfaat dari ISO 14000 adalah :
1. Pengelolaan lingkungan yang lebih efektif dan efisien dalam organisasi
2. Untuk menyediakan tools yang berguna dan bermanfaat dan fleksibel sehingga mencerminkan organisasi yang baik.
3. Dapat mengidanfikasi, memperkirakan dan mengatasi resiko lingkungan yang mungkin timbul.
4. Dapat menekan biaya produksi dapat mengurangi kecelakan kerja, dapat memelihara hubungan baik dengan masyarakat, pemerintah dan pihak – pihak yang peduli terhadap lingkungan.
5. Memberi jaminan kepada konsumen mengenai komitmen pihak manajemen puncak terhadap lingkungan.
6. Dapat meningkat citra perusahaan,meningkatkan kepercayaan konsumen dan memperbesar pangsa pasar.
7. Menunjukan ketaatan perusahaan terhadap perundang – undangan yang berkaitan dengan lingkungan.
8. Mempermudah memperoleh izin dan akses kredit bank.
9. Dapat meningkatakan otivasi para pekerja.
ISO 14000 menawarkan guidance untuk memperkenalkan dan mengadopsi sistem manajemen lingkungan berdasarkan pada praktek – praktek terbaik, hampir sama di ISO 9000 pada sistem manajemen mutu yang sekarang diterapkan secara luas. ISO 14000 ada untuk membantu organisasi meminimalkan bagaimana operasi mereka berdampak negatif pada lingkungan. Sistem ini dapat diterapkan berdampingan dengan ISO 9000.
Sertifikasi ISO 14000
Agar suatu organisasi dianugerahi ISO 14000 mereka harus diaudit secara eksternal oleh badan audit yang telah terakreditasi. Badan sertifikasi harus diakreditasi oleh ANSI-ASQ, Badan Akreditasi Nasional di Amerika Serikat, atau Badan Akreditasi Nasional di Irlandia.
Memahami konsep ISO 14000
Konsep utama yang merupakan kunci untuk menjalankan ISO 14000 adalah Manajemen dan Kebijakan Kinerja Lingkungan. Manajer puncak harus menetapakan kebijakan lingkungan organisasi dan menjamin bahwa kewajiban:
1. Sesuai dengan sifat, skala dan dampak lingkungan kegiatan, produk atau jasa.
2. Termasuk komitmen untuk peningkatan berkelanjutan dan pencegahan pencemaran.
3. Termasuk komitmen untuk patuh terhadap peraturan lingkungan terikat dan persyaratan – persyaratan lain terhadap perusahaan.
4. Memberiakan kerangka kerja untuk membuat dan menkaji tujuan dan sasaran lingkung.
5. Didokumentasikan, diterapkan dipelihara dan dikomunikasikan kepadasemua karyawan.
6. Tersedia kepada masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA :
1. http://mfebrianadhip.blogspot.co.id/2015/01/standar-teknik.html
2. http://fajarisman31.blogspot.co.id/2015/01/pengertian-standar-teknik-proses.html
3. http://rahmatsisetanmerah.blogspot.co.id/2015/11/standar-teknik-dan-standar manajemen.html
4. https://irfanramadhan4.wordpress.com/2011/01/05/iso-14000/
Sabtu, 26 Desember 2015
Selasa, 03 November 2015
Pengertian Dan Penjelasan Etika Profesi, Profesionalisme Serta Ciri-Ciri Profesionalisme Di Bidang Teknik Mesin
1. Etika
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan. Kebutuhan akan etika muncul dari keinginan untuk menghindari permasalahan – permasalahan di dunia nyata.
Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku.
2. Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.
3. Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1. Tanggung jawab
– Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
– Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan.
3. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
4. Profesionalisme
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Alam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.
5. Etika Profesi di Bidang Teknik Mesin
Etika dalam bidang Teknik Mesin yaitu merupakan suatu prinsip-prinsip atau aturan prilaku di dalam bidang Teknik Mesin yang bertujuan untuk mencapai nilai dan norma moral yang terkandung di dalamnya. Sedangkan Profesi dalam bidang teknik Mesin dapat diartikan sebagai pekerjaan , namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Sebuah profesi akan dapat dipercaya dunia industri ketika kesadaran diri kita yang kuat menjunjung tinggi nilai etika profesi kita di dunia industri maupun di sekitar kita. Jadi dapat di katakan etika profesi yaitu batasan-batasan untuk mengatur atau membimbing prilaku kita sebagai manusia secara normatif. Kita harus mengetahui apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Karena semuanya itu sangat berpengaruh bagi kita sebagai mahasiswa teknik mesin yang seharusnya mempunyai etika yang bermoral baik.
Sebagai insinyur untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalanggan sosial).
Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu :
1. Mengutamakan keluhuran budi.
2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia.
3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran.
Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya, sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.
Sumber :
http://10menit.wordpress.com/tugas-kuliah/pengertian-etika/
http://www.andreanperdana.com/2013/03/pengertian-profesi-profesional.html
http://rusman-buru.blogspot.com/2012/06/makalah-etika-profesi-seorang-insinyur.html
http://hendri-crenz.blogspot.com/2012/03/etika-profesi-dalam-teknik-mesin.html
Jumat, 19 Juni 2015
PENGAWASAN K3 PESAWAT UAP DAN BEJANA TEKAN
PENGAWASAN K3 PESAWAT UAP
DAN BEJANA TEKAN
A. Pengertian
Pengawasan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan
Pesawat Uap atau juga disebut Ketel Uap adalah suatu
pesawat yang dibuat untuk mengubah air didalamnya, sebagian menjadi uap dengan
jalan pemanasan menggunakan pembakaran dari bahan bakar. Ketel uap dalam
keadaan bekerja, adalah sebagai bejana yang tertutup dan tidak berhubungan
dengan udara luar karena selama pemanasan, maka air akan mendidih selanjutnya
berubah menjadi uap panas dan bertekanan, sehingga berpotensi terjadinya
ledakan jika terjadi kelebihan tekanan (over pressure). Bejana
tekan adalah suatu wadah untuk menampung energi baik berupa cair atau gas yang
bertekanan atau bejana tekan adalah selain pesawat uap yang mempunyai tekanan
melebihi tekanan udara luar (atmosfer) dan mempunyai sumber bahaya antara lain;
kebakaran, keracunan, gangguan pernafasan, peledakan, suhu ekstrem.
Pengawasan K3 pesawat uap dan bejana tekan merupakan serangkaian kegiatan
pengawasan dan semua tindakan yang dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan
atas pemenuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan terhadap obyek
pengawasan K3 pesawat uap dan bejana tekan di tempat kerja atau perusahaan.
Sejak ditemukannya mesin uap oleh James Watt tahun 1760an maka penggunaan
pesawat uap termasuk bejana tekan semakin meningkat dalam industry maupun
manufaktur yang meningkatkan tingkat produksi industri. Namun dengan adanya
peralatan atau sistem yang baru, juga menimbulkan potensi bahaya baru juga
akibat penggunaan pesawat uap dan bejana tekan yang tidak terkendali.
Pesawat uap dan bejana tekan merupakan sumber bahaya termasuk operator
pesawat uap yang mana potensi bahaya ditimbulkan akibat penggunaan atau pengoperasian pesawat uap dan bejana tekan meliputi semburan api, air panas, gas, fluida, uap panas, debu, panas/suhu tinggi, bahaya kejut listrik, dan peningkatan tekanan atau peledakan. Agar kecelakaan tidak timbul dalam kerja yang menggunakan pesawat uap maupun bejana tekan, maka pemahaman tentang pesawat uap dan bejana tekan serta syarat-syarat K3 adalah sangat penting supaya dapat melakukan pengawasan K3 pada pesawat uap dan bejana tekan. Hal ini juga ditetapkan dalam UU No.1 Tahun 1970 pasal 3. Pengawasan tidak hanya pada produk namun diawali dari proses produksi atau pembuatan pesawat uap dan bejana tekan yang banyak dilakukan proses pengelasan, pengujiaan produk hingga penerbitan ijin pemakaian pesawat uap dan bejana tekan.
Pesawat uap dan bejana tekan merupakan sumber bahaya termasuk operator
pesawat uap yang mana potensi bahaya ditimbulkan akibat penggunaan atau pengoperasian pesawat uap dan bejana tekan meliputi semburan api, air panas, gas, fluida, uap panas, debu, panas/suhu tinggi, bahaya kejut listrik, dan peningkatan tekanan atau peledakan. Agar kecelakaan tidak timbul dalam kerja yang menggunakan pesawat uap maupun bejana tekan, maka pemahaman tentang pesawat uap dan bejana tekan serta syarat-syarat K3 adalah sangat penting supaya dapat melakukan pengawasan K3 pada pesawat uap dan bejana tekan. Hal ini juga ditetapkan dalam UU No.1 Tahun 1970 pasal 3. Pengawasan tidak hanya pada produk namun diawali dari proses produksi atau pembuatan pesawat uap dan bejana tekan yang banyak dilakukan proses pengelasan, pengujiaan produk hingga penerbitan ijin pemakaian pesawat uap dan bejana tekan.
B. Sumber bahaya
dan akibat yang dapat ditimbulkan oleh bejana tekan
Bejana tekan merupakan salah satu sumber bahaya yang dapat menimpa tenaga kerja dan kerusakan yang fatal bagi lingkungan berupa tenaga kerja, tempat kerja, perusahaan dan alam. Jenis bahaya tersebut adalah :
1. Bahaya terhadap kebakaran yang kebanyakan ditimbulkan oleh bejana tekanpenyimpan gas asetilen, hidrogen, elpiji, karbon monoksida, metan dan lain-lain.
2. Bahaya terhadap keracunan dan iritasi oleh gas-gas seperti chlorine, sulful dioksida, hydrogen cydrogen sulfide, karbon monoksida, amoniak dan lain-lain
3. Bahaya terhadap pernapasan tercekik (aspisia) hingga pingsan seperti disebabkan oleh nitrogen, argon, karbon dioksida, helium dan gas inert lainnya yang memenuhi ruangan yang mana membuat kandungan oksigen jauh menurun.
4. Bahaya terhadap peledakan yang ditimbulkan oleh gas mudah terbakar yang ditampung dalam bejana tekan yang mengalami kerusakan hingga dapat mengakibatkan ledakan.
5. Bahaya terkena cairan sangat dingin seperti yang disebabkan oleh gas nitrogen cair dan lain-lain.
Untuk menjaga keamanan penggunaan, setiap kandungan gas yang berbeda, tabung-tabung gas memiliki warna yang berbeda seperti gas oksigen ditampung dalam tabung gas berwarna biru muda.
Bejana tekan merupakan salah satu sumber bahaya yang dapat menimpa tenaga kerja dan kerusakan yang fatal bagi lingkungan berupa tenaga kerja, tempat kerja, perusahaan dan alam. Jenis bahaya tersebut adalah :
1. Bahaya terhadap kebakaran yang kebanyakan ditimbulkan oleh bejana tekanpenyimpan gas asetilen, hidrogen, elpiji, karbon monoksida, metan dan lain-lain.
2. Bahaya terhadap keracunan dan iritasi oleh gas-gas seperti chlorine, sulful dioksida, hydrogen cydrogen sulfide, karbon monoksida, amoniak dan lain-lain
3. Bahaya terhadap pernapasan tercekik (aspisia) hingga pingsan seperti disebabkan oleh nitrogen, argon, karbon dioksida, helium dan gas inert lainnya yang memenuhi ruangan yang mana membuat kandungan oksigen jauh menurun.
4. Bahaya terhadap peledakan yang ditimbulkan oleh gas mudah terbakar yang ditampung dalam bejana tekan yang mengalami kerusakan hingga dapat mengakibatkan ledakan.
5. Bahaya terkena cairan sangat dingin seperti yang disebabkan oleh gas nitrogen cair dan lain-lain.
Untuk menjaga keamanan penggunaan, setiap kandungan gas yang berbeda, tabung-tabung gas memiliki warna yang berbeda seperti gas oksigen ditampung dalam tabung gas berwarna biru muda.
C. Ruang Lingkup
Pengawasan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan
Meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan atau perakitan, modifikasi atau reparasi dan pemeliharaan. Lingkup pengawasan meliputi;
1. Pertimbangan-Pertimbangan Desain, mencakup prinsip-prinsip desain termasuk gambar konstruksi, data ukuran-ukuran, gambar teknik, pelaksanaan pembuatan dan pengujian
2. Spesifikasi Bahan, yaitu bahan yang digunakan harus memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku serta standard penggunaan bahan serta mempunyai sertifikat bahan.
3. Metode Konstruksi, yaitu pelaksanaan pekerjaan dapat dilakukan dengan metode pengelasan dan pengelingan.
4. Penempatan Ketel Uap,yaitu; bahwa ketel uap harus ditempatkan dalam suatu ruangan atau bangunan tersendiri yang terpisah dari ruangan kerja . Jarak ruangan operator ketel uap harus aman sesuai ketentuan
Meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan atau perakitan, modifikasi atau reparasi dan pemeliharaan. Lingkup pengawasan meliputi;
1. Pertimbangan-Pertimbangan Desain, mencakup prinsip-prinsip desain termasuk gambar konstruksi, data ukuran-ukuran, gambar teknik, pelaksanaan pembuatan dan pengujian
2. Spesifikasi Bahan, yaitu bahan yang digunakan harus memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku serta standard penggunaan bahan serta mempunyai sertifikat bahan.
3. Metode Konstruksi, yaitu pelaksanaan pekerjaan dapat dilakukan dengan metode pengelasan dan pengelingan.
4. Penempatan Ketel Uap,yaitu; bahwa ketel uap harus ditempatkan dalam suatu ruangan atau bangunan tersendiri yang terpisah dari ruangan kerja . Jarak ruangan operator ketel uap harus aman sesuai ketentuan
D. Pemeriksaan
dan Pengujian Pesawat Uap dan Bejana Tekan
1. Jenis
pemeriksaan dan pengujian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Pemeriksaan dan pengujian dalam proses pembuatan
– Pemeriksaan dokumen teknik yang disyaratkan untuk pembuatan
– Pemeriksaan bahan baku/material yang akan digunakan untuk pembuatan unit atau komponen (pemeriksaan awal)
– Pemeriksaan pada saat dan atau pada akhir pekerjaan pembuatan unit atau komponen Pengujian
– Pembuatan data teknik pembuatan dan laporan pengawasan pembuatan unit atau komponen.
3. Pemeriksaan dan pengujian pertama
– Pemeriksaan dokumen teknik yang disyaratkan untuk pemasangan dana atau pemeriksaan
– Pemeriksaan unit atau komponen
– Pemeriksaan teknis menyeluruh saat perakitan dan akhir perakitan
– Pengujian-pengujian Pencatatan pada Buku Akte Ijin Pemakaian
4. Pemeriksaan dan pengujian berkala
– Pengecekan dokumen teknik terkait syarat pemakaian
– Pemeriksaan kondisi fisik serta perlengkapannya
– Pembuatan laporan pemeriksaan dan atau pengujian berkala atau pemeriksaan khusus
– Pencacatan pada buku Akte Ijin Pemakaian
5. Pemeriksaan khusus (modifikasi/reparasi)
– Pemeriksaan kondisi fisik pesawat uap yang akan dilakukan reparasi/modifikasi
– Pemeriksaan dokumen teknik terkait dengan syarat pekerjaan
– Pemeriksaan pada saat dan akhir pekerjaan
– Pengujian seperlunya
– Pembuatan laporan pemeriksaan dan pengujian
– Pencatatan pada buku akte
Selain itu terdapat pula pemeriksaan dan pengujian pada saat terjadi pekerjaan relokasi/rekondisi pesawat uap. Dan seluruh tahapan kegiatan pekerjaan yang terkait dengan pesawat uap harus mendapatkan ijin dan pengesahan dari pihak yang terkait, misal; ijin pemakaian (baru) dan Mutasi ijin pemakaian karena penjualan atau jenis pesawat uap berpindah. Seluruh kegiatan terkait dengan pemeriksaan dan pengujian kemudian diatur dalam suatu prosedur standar mulai dari tahap awal hingga akhir, yaitu;
a. Prosedur pemeriksaan dan pengujian pada tahap pembuatan
b. Prosedur pemeriksaan dan pengujian pada tahap perakitan atau pemasangan
c. Prosedur pada tahapan pemakaian (pemeriksaan berkala atau khusus)
d. Prosedur pemeriksaan dan pengujian berkaitan dengan reparasi dan modifikasi
e. Prosedur pemeriksaan dan pengujian berkaitan dengan perakitan pemasangan karena pemindah pesawat uap
2. Pemeriksaan dan pengujian dalam proses pembuatan
– Pemeriksaan dokumen teknik yang disyaratkan untuk pembuatan
– Pemeriksaan bahan baku/material yang akan digunakan untuk pembuatan unit atau komponen (pemeriksaan awal)
– Pemeriksaan pada saat dan atau pada akhir pekerjaan pembuatan unit atau komponen Pengujian
– Pembuatan data teknik pembuatan dan laporan pengawasan pembuatan unit atau komponen.
3. Pemeriksaan dan pengujian pertama
– Pemeriksaan dokumen teknik yang disyaratkan untuk pemasangan dana atau pemeriksaan
– Pemeriksaan unit atau komponen
– Pemeriksaan teknis menyeluruh saat perakitan dan akhir perakitan
– Pengujian-pengujian Pencatatan pada Buku Akte Ijin Pemakaian
4. Pemeriksaan dan pengujian berkala
– Pengecekan dokumen teknik terkait syarat pemakaian
– Pemeriksaan kondisi fisik serta perlengkapannya
– Pembuatan laporan pemeriksaan dan atau pengujian berkala atau pemeriksaan khusus
– Pencacatan pada buku Akte Ijin Pemakaian
5. Pemeriksaan khusus (modifikasi/reparasi)
– Pemeriksaan kondisi fisik pesawat uap yang akan dilakukan reparasi/modifikasi
– Pemeriksaan dokumen teknik terkait dengan syarat pekerjaan
– Pemeriksaan pada saat dan akhir pekerjaan
– Pengujian seperlunya
– Pembuatan laporan pemeriksaan dan pengujian
– Pencatatan pada buku akte
Selain itu terdapat pula pemeriksaan dan pengujian pada saat terjadi pekerjaan relokasi/rekondisi pesawat uap. Dan seluruh tahapan kegiatan pekerjaan yang terkait dengan pesawat uap harus mendapatkan ijin dan pengesahan dari pihak yang terkait, misal; ijin pemakaian (baru) dan Mutasi ijin pemakaian karena penjualan atau jenis pesawat uap berpindah. Seluruh kegiatan terkait dengan pemeriksaan dan pengujian kemudian diatur dalam suatu prosedur standar mulai dari tahap awal hingga akhir, yaitu;
a. Prosedur pemeriksaan dan pengujian pada tahap pembuatan
b. Prosedur pemeriksaan dan pengujian pada tahap perakitan atau pemasangan
c. Prosedur pada tahapan pemakaian (pemeriksaan berkala atau khusus)
d. Prosedur pemeriksaan dan pengujian berkaitan dengan reparasi dan modifikasi
e. Prosedur pemeriksaan dan pengujian berkaitan dengan perakitan pemasangan karena pemindah pesawat uap
http://hseindonesia.info/2014/11/26/pengawasan-k3-pesawat-uap-dan-bejana-tekan/
KELISTRIKAN DAN KESELAMATAN LIFT
KELISTRIKAN DAN KESELAMATAN
LIFT
A.
Pengenalan Sistem Lift
Desain Elevator ini menggunakan motor listrik, tali, dan counterweight bukan
peralatan hidrolik. Rel panduan utama sudah terpasang pada setiap sisi kotak
penumpang (box) dan sepasang tambahan rel penyeimbang terletak pada satu sisi
atau di belakang. Mesin diarahkan, bersama dengan peralatan drive terkait,
umumnya terletak di atas hoistway di ruang mesin penthouse. Dalam beberapa
situasi terbatas, dapat terletak di sebelah hoistway pada pendaratan lebih
rendah. Pengaturan yang terakhir ini disebut sebagai traksi basement. Motor
digerakan oleh listrik AC atau DC. sebuah kerekan DC motor didukung oleh AC /
DC motor-generator (MG) adalah seperangkat solusi yang diinginkan dalam lalu
lintas tinggi instalasi lift selama beberapa dekade . MG set juga biasanya
didukung pengontrol relay dari lift, yang memiliki keuntungan tambahan elektrik
mengisolasi lift dari seluruh sistem listrik sebuah bangunan, sehingga
menghilangkan lonjakan daya sementara dalam pasokan listrik bangunan yang
disebabkan oleh motor start dan stop (menyebabkan redup pencahayaan setiap kali
lift digunakan misalnya), serta gangguan pada peralatan listrik lain yang
disebabkan oleh lengkung dari kontaktor relay di sistem kontrol.
B.
Pengaman Dalam Lift
1. HARDWIRED CIRCUITS PENGAMAN KELISTRIKAN
Pada perancangan perangkat keras lift terdapat banyak komponen elektronika
untuk dapat membangun sebuah sistem lift. Komponen – komponen yang dibutuhkan
dalam membangun sistem lift ini dibutuhkan beberapa jenis sensor dan komponen –
komponen elektronika lainnya. Berikut komponen yang digunakan pada sistem
liftserta rangkaian elektronika untuk mengkontrol perangkat keras antara lain :
• Kontrol Tombol
• Kontrol Driver Motor DC dan Motor DC Gear
• Kontrol Penstabil Tegangan (Regulator)
• Power On Reset
• Kontrol Alarm
• Sensor Limit Switch
2. BRAKE
CONTROL
Lift menggabungkan beberapa fitur keamanan untuk mencegah kabin menabrak bagian
bawah shaft. Pengaman diinstal pada kabin bisa mencegah jenis kecelakaan yg
terjadi ketika rem motor gagal atau tali kawat cangkang tiba2 putus Namun,
desain yang melekat pada pengaman kabin dibuat untuk tidak berlaku ke arah
atas.
Dalam arah ke atas, rem motor diperlukan untuk menghentikan kabin ketika
kondisi darurat terjadi. Dalam operasi normal, rem motor hanya berfungsi
sebagai rem parkir untuk menahan kabin saat berhenti. Namun, ketika kondisi
darurat terdeteksi, desain kontrol lift sistem moderen hanya mengandalkan rem motor
untuk menghentikan kabin.
Electrical Braking (Rem pada Motor Electric)
• DC injection braking.
• Plugging.
• Eddy current braking.
• Dynamic resistor braking.
• Regenerative braking.
3.
GOVERNOR ROPE MONITOR
Tali governor pada lift disediakan dengan rem tambahan yang merupakan rem fail
safe dan yang beroperasi untuk menghentikan gerakan tali governor ketika mobil
lift bergerak dari pendaratan dengan pintu terbuka. Rem ini mencakup dua rahang
gripper tali di ruang mesin di bawah sheave governor, yang rahang diadakan jauh
dari tali governor oleh solenoid selama listrik tersedia untuk memberi energi
solenoida. Bila catu daya ke solenoida terganggu, rahang yang dirilis jatuh
oleh gravitasi terhadap satu sama lain untuk pegangan tali governor. Rem mobil
darurat dengan demikian tersandung dan pergerakan mobil berhenti. Rem juga
dapat diberikan untuk mengendalikan tali penyeimbang governor.
4. BACK
OUT OF OVER TRAVEL SWITCH
Overtravel (posisi di luar jarak pengoperasian) aktif aktuasi kadang-kadang
terjadi pada lift tambang. Banyak faktor dapat menyebabkan hal ini terjadi
seperti perubahan suhu, overloading dari alat angkut, peregangan tali, atau
berhenti darurat. Limit switches, peralatan ini dipasang pada lantai paling
bawah dan paling atas. Peralatan ini untuk mencegah terjadinya over travel lift
baik saat lift naik maupun saat lift turun.
Peralatan pengaman utama pada lift antara lain :
1. Sebuah alat pengindra dan pembatas kecepatan (governor) yang mengatur
bekerjanya alat pengaman kereta (car safety device) apabila kecepatan kereta
melampaui batas yang ditentukan dilengkapi dengan pemutus control listrik.
2. Sakelar pelamban (slow down switch) dan sakelar batas lintas (limit switch)
yang keduanya berfungsi sebagai pengaman batas perjalanan kereta baik di ujung
atas maupun di ujung bawah yang bertugas untuk menghentikan kereta apabila
sampai pada batas perjalanan terakhir ke atas atau ke bawah.
3. Rem mesin yang bekerja secara otomatis apabila sumber tenaga listrik
tiba-tiba terputus.
4. Kunci kait (interlock) pada semua pintu ruang luncur dan kontak listrik
pengaman pada pintu kereta, keduanya untuk mengatur secara otomatis, agar pintu
ruang luncur dan pintu kereta hanya dapat terbuka apabila kereta berada pada
batas tertentu dari permukaan lantai perhentian
5. Penyangga dan peredam (buffer) terpasang pada lekuk dasar ruang luncur untuk
meredam gaya tumbukan kereta dan/atau bobot imbang yang mungkin jatuh bebas,
yaitu ada 2 macam : Penyangga pegas atau penyangga masip kenyal dan Penyangga
hidrolik atau peredam.
6. Tombol sakelar darurat (emergency stop switch) di dalam kereta yang
berbentuk gagang atau tombol berwarna merah.
7. Peralatan pengaman dan peralatan pendukung lainnya yang disesuaikan dengan
standar pabrik pembuat dan tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang
berlaku.
C.
Pembangit Listrik Lift
Salah satu pembangkit tenaga listrik dalam elevator yang sering digunakan
adalah generator entah itu generator AC maupun Generator DC sesuai jenis motor
yang digunakan. Sebagai sumber energi listrik dalam suatu sistem tenaga,
generator memiliki peran yang penting, sehingga tripnya PMT/CB generator sangat
tidak dikehendaki karena sangat mengganggu sistem, terutama generator yang
berdaya besar. Dan juga karena letaknya di hulu, PMT/CB generator tidak boleh mudah
trip tetapi juga harus aman bagi generator, walaupun didalam sistem banyak
terjadi gangguan
Untuk menjaga keandalan dari kerja generator, maka dilengkapilah generator
dengan peralatan-peralatan proteksi. Peralatan proteksi generator harus
betul-betul mencegah kerusakan generator, karena kerusakan generator selain
akan menelan biaya perbaikan yang mahal juga sangat mengganggu operasi sistem.
Proteksi generator juga harus mempertimbangkan pula proteksi bagi mesin
penggeraknya, karena generator digerakkan oleh mesin penggerak mula.
D.
Pedoman Untuk Keselamatan Lift
Pemilihan sistem elevator pada gedung yang sudah jadi (existing building) jauh
lebih sulit daripada pemilihan sistem elevator pada proyek pembangunan gedung
yang baru. Hal-hal yang perlu diketahui dalam pemilihan sistem elevator pada
existing building antara lain sebagai berikut :
1. Apakah elevator yang akan dipasang diperuntukkan untuk orang, atau barang
atau kedua – duanya. Jika lift diperuntukkan sebagai lift penumpang/orang, maka
tipe mesin penggerak yang harus dipilih adalah mesin traksi, bisa mesin traksi
dengan gearbox ataupun tanpa gearbox (gearless). Akan tetapi jika lift hanya
diperuntukkan sebagai lift barang, maka mesin penggerak yang dapat dipilih
adalah chain hoist / wire rope hoist dengan harga yang lebih murah namun dengan
tingkat keamanan di bawah mesin traksi. Penentuan peruntukkan lift ini juga
akan berpengaruh kepada pemilihan finishing dari cabin/car, tipe pintu dan lain
sebagainya.
2. Harus diketahui dan diukur dengan jelas ukuran ruang tersedia untuk
shaft/hoistway lift. Ukuran ruang tersebut akan menentukan ukuran cabin yang
memungkinkan untuk dipasang. Penentuan ukuran cabin secara tidak langsung akan
menentukan kapaitas dari lift yang akan dipasang karena lift dengan kapasitas
tertentu meiliki ukuran cabin standard tertentu. Jika owner telah mentukan
kapasitas dari lift yang akan dipasang, maka harus dicek apakah ruang yang
tersedia sesuai dengan kapasitas lift yang diinginkan, jika ukuran ruang shaft
tersebut tidak sesuia maka dapat disarankan kapasitas lift yang mendekati
kapasitas semula yang diinginkan dan sesuai dengan ukuran ruang yang tersedia.
3. Harus dipastikan bahwa lantai dasar pada ruang yang diperuntukkan untuk
shaft lift masih dapat digali untuk pit lift. Kedalaman pit standar biasanya
sekitar 1,5 m (untuk kecepatan lift 60 m/m) dan ketebalan cor sekitar 20cm,
sehingga harus dapat dipastikan lantai tersebut masih dapat digali dengan
kedalaman 1.7m yang akan dipergunakan sebagai pit lift. Kasus yang sulit ialah jika
dibawah pit terdapat pondasi / pile cab sehingga kedalaman galian tidak dapat
mencapai kedalaman minimal. Jika lokasi shaft lift tidak dapat dipindahkan ,
maka harus dipilih sistem lift yang hanya memerlukan kedalam pit yang tidak
terlalu dalam, misal machineROOM less lift.
4. Harus diukur ketinggian dari lantai paling atas ke dak atap. Ukuran ini
adalah ukuran overhead dari lift dan harus dipastikan memenuhi ukuran overheas
minimum. Jika ukuran overhead existing tersebut kurang dari overhead minimum,
maka harus dibuatkan panggungan di lantai ruang mesin. Ukuran overhead minimum
untuk sistem lift dengan ruang mesin dan kecepatan 60 m/m adalah sekitar 4m.
Jika tinggi overhead yang tersedia hanya 3.5m, maka harus dibuatkan panggungan
setinggi 50cm pada lantai ruang mesin sehingga didapatkan overhead 4 m.
5. Harus dipastikan apakah di atas dak atap masih dapat dibangun ruang mesin,
biasanya tinggi ruang mesin minum sekitar 2m, sehingga, jika ketinggian
overhead sebesar 4 m, maka tinggi dari lantai paling atas ke slab atap ruang
mesin adalah 6m. Kasus yang sulit ialah jika di atas dak atap tidak
diperbolehkan untuk dibuat ruang mesin misal dikaenakan IMB ataupun karena
alasan estetika, maka solusi yang dapat diambil ialah sistem lift machineROOM less (tanpa ruang
mesin).
6. Harus diketahui dengan jelas apakah pada dinding shaft sudah terdapat ring
balok diantara lantai. Ring balok antara diperlukan sebagai dudukan braket
rail. Biasanya pada existing building riang balok anatara belum ada, hal ini
dikarenakan desain awal ruang tersebut tidak diperuntukkan sebagai shaft lift,
sehingga yang ada hanya balok lantai saja. Jika ring balok antara belum ada
maka harus dipastikan apakah memungkinkan untuk ditambahkan ring balok tambahan
pada struktur existing. Biasanya ring balok antara dari UNP/IWF merupakan
solusi yang praktis untuk dipasang pada existing building.
7. Owner harus menegaskan lingkup kerja dari kontraktor lift, apakah pekerjaan
lift termasuk pekerjaan sipil dan listril ataukah terpisah. Jika pekerjaan
sipil dan listrik terpisah maka harus dipastikan koordinasi antar kontraktor
lift dan kontraktor sipil dan listrik berjalan dengan baik. Pada esisting
building, biasanya pekerjaan sipil cukup banyak, diantaranya memastikan
struktur shaft sesuai dengan kebutuhan lift, penggalian dan pengecoran pit,
pembobokan lantai, penambahan ring balok antara, perapihan dan lain sebagainya.
8. Untuk pekerjaan listrik, perlu diketahui alokasi daya listrik tersedia untuk
lift dan posisi panel induk dari gedung. Hal ini diperlukan untuk penarikan
kabel power listrik 3 phase ke shaft lift sampai dengan sub panel di ruang
mesin. Pekerjaan listrik diantaranya tersiri dari : penyediaan dan penarikan
kabel power, pengadaan sub panel listrik, penerangan di ruang mesin, stop
kontak, saklar, dan pengadaan dan pemasangan exhaust fan / AC di ruang mesin.
9. Perlu ditentukan tipe pintu lift yang akan dipasang, apakah pintu otomatis
ataukah pintu manual. Hal ini berpengaruh kepada konstruksi sipil disekitar
pintu dan juga ketersediaan ruang di lobi lift.
Keberhasilan dari pemilihan sistem elevator yang tepat untuk existing building
dapat dinilai dari beberapa parameter sebagai berikut :
1. Pemanfaatan ruang shaft yang optimal, sehingga didapatkan kapasitas optimal
dari lift yang dipasang. Pada ruang shaft tidak terdapat banyak ruang kosong
sehingga tidak diperlukan adanya “additional beam” untuk dudukan braket rail
2. Tipe mesin penggerak yang sesuai dengan peruntukkan lift sehingga diperoleh
sistem yang optimal dan ekonomis. Untuk lift barang dapat dipilih chain/rope
hoist yang lebih murah dari traction machine. Namun jangan sekali-kali memilih
hoist untuk lift penumpang, karena hal tersebut tidak sesuai standar dan
membahyakan pemunpang.
3. Posisi mesin dan ruang mesin yang optimal. Jika masih dimungkinkan, maka
posisi mesin yang paling optimal adalah di atas shaft dan di dalam ruang mesin.
Posisi mesin di bawah (bottom traction) akan memboroskan pemakaian wire rope
dan sistem machine room less (tanpa ruang mesin) biasanya memerlukan biaya yang
lebih mahal jika dibandingkan dengan tipe machine room.
4. Pemilihan tipe pintu lift yang optimal. Jika frekuensi penggunaan lift
sangat sedikit (misal pada homelift) atau jika faktor estetika tidak menjadi
persoalan (lift barang), maka tipe pintu yang ekonomis untuk dipilih adalah
tipe pintu manual (swing/ harmonika). Namun jika frekuensi pemakaian lift dan
faktor estetika menjadi pertimbangan (misal lift kantor/lift rumah sakit), maka
tipe pintu otomatis sebaiknya dipilih.
Jika dimungkinkan, untuk menghemat pekerjaan sipil dan untuk kebebasan desain
lift, sebaiknya struktur shaft lift dibangun di luar gedung dan menempel pada
existing building. Dengan demikian dapat dihilangkan biaya pembobokan lantai,
pembobokan dak atap dan penggalian lantai yang harus disapkan jika shaft lift
yang tersedia berada di dalam gedung. Selain penghematan dalam pekerjaan sipil,
pembuatan shaft lift di luar gedung juga tidak akan mengganggu aktifitas pada
existing building dan dapat memberikan kebebasan desain lift, misal kapasitas,
finishing shaft dan dinding lift (misal dengan kaca) sehingga dapat diperoleh
nilai estetika yang lebih tinggi.
E. Peraturan UUD
Berikut ini Undang-Undang dan peraturan yang mengatur penyelenggaraan lift:
• UU No.1 tahun 1970, tentang persyaratan keselamatan kerja
• PP No.23 tahun 2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi
Profesi
• Permen No.03/MEN/1978, tentang penunjukan dan kewenangan Ahli K3
• SNI-1718-1989, tentang pemeriksaan dan pengujian lift
• Permen No.03/MEN/1995, tentang syarat-syarat penunjukan Perusahaan
jasa K3 (PJK3)
• Permen No.03/MEN/1998, tentang tata cara pelaporan kecelakaan
kerja
• Permen No.03/MEN/1999, tentang syarat-syarat keselamatan lift
pengangkut orang dan barang
• Permen No.407/BW/1999, tentang persyaratan teknisi lift
• Permen No.07/MEN/2006, tentang ijin mempekerjakan tenaga kerja
Asing (IMTA)
http://blogtukanglistrik.blogspot.com/2009/08/keselamatan-dan-kesehatan-kerja-lift.html
Desain Elevator ini menggunakan motor listrik, tali, dan counterweight bukan peralatan hidrolik. Rel panduan utama sudah terpasang pada setiap sisi kotak penumpang (box) dan sepasang tambahan rel penyeimbang terletak pada satu sisi atau di belakang. Mesin diarahkan, bersama dengan peralatan drive terkait, umumnya terletak di atas hoistway di ruang mesin penthouse. Dalam beberapa situasi terbatas, dapat terletak di sebelah hoistway pada pendaratan lebih rendah. Pengaturan yang terakhir ini disebut sebagai traksi basement. Motor digerakan oleh listrik AC atau DC. sebuah kerekan DC motor didukung oleh AC / DC motor-generator (MG) adalah seperangkat solusi yang diinginkan dalam lalu lintas tinggi instalasi lift selama beberapa dekade . MG set juga biasanya didukung pengontrol relay dari lift, yang memiliki keuntungan tambahan elektrik mengisolasi lift dari seluruh sistem listrik sebuah bangunan, sehingga menghilangkan lonjakan daya sementara dalam pasokan listrik bangunan yang disebabkan oleh motor start dan stop (menyebabkan redup pencahayaan setiap kali lift digunakan misalnya), serta gangguan pada peralatan listrik lain yang disebabkan oleh lengkung dari kontaktor relay di sistem kontrol.
1. HARDWIRED CIRCUITS PENGAMAN KELISTRIKAN
Pada perancangan perangkat keras lift terdapat banyak komponen elektronika untuk dapat membangun sebuah sistem lift. Komponen – komponen yang dibutuhkan dalam membangun sistem lift ini dibutuhkan beberapa jenis sensor dan komponen – komponen elektronika lainnya. Berikut komponen yang digunakan pada sistem liftserta rangkaian elektronika untuk mengkontrol perangkat keras antara lain :
• Kontrol Tombol
• Kontrol Driver Motor DC dan Motor DC Gear
• Kontrol Penstabil Tegangan (Regulator)
• Power On Reset
• Kontrol Alarm
• Sensor Limit Switch
Lift menggabungkan beberapa fitur keamanan untuk mencegah kabin menabrak bagian bawah shaft. Pengaman diinstal pada kabin bisa mencegah jenis kecelakaan yg terjadi ketika rem motor gagal atau tali kawat cangkang tiba2 putus Namun, desain yang melekat pada pengaman kabin dibuat untuk tidak berlaku ke arah atas.
Dalam arah ke atas, rem motor diperlukan untuk menghentikan kabin ketika kondisi darurat terjadi. Dalam operasi normal, rem motor hanya berfungsi sebagai rem parkir untuk menahan kabin saat berhenti. Namun, ketika kondisi darurat terdeteksi, desain kontrol lift sistem moderen hanya mengandalkan rem motor untuk menghentikan kabin.
Electrical Braking (Rem pada Motor Electric)
• DC injection braking.
• Plugging.
• Eddy current braking.
• Dynamic resistor braking.
• Regenerative braking.
Tali governor pada lift disediakan dengan rem tambahan yang merupakan rem fail safe dan yang beroperasi untuk menghentikan gerakan tali governor ketika mobil lift bergerak dari pendaratan dengan pintu terbuka. Rem ini mencakup dua rahang gripper tali di ruang mesin di bawah sheave governor, yang rahang diadakan jauh dari tali governor oleh solenoid selama listrik tersedia untuk memberi energi solenoida. Bila catu daya ke solenoida terganggu, rahang yang dirilis jatuh oleh gravitasi terhadap satu sama lain untuk pegangan tali governor. Rem mobil darurat dengan demikian tersandung dan pergerakan mobil berhenti. Rem juga dapat diberikan untuk mengendalikan tali penyeimbang governor.
Overtravel (posisi di luar jarak pengoperasian) aktif aktuasi kadang-kadang terjadi pada lift tambang. Banyak faktor dapat menyebabkan hal ini terjadi seperti perubahan suhu, overloading dari alat angkut, peregangan tali, atau berhenti darurat. Limit switches, peralatan ini dipasang pada lantai paling bawah dan paling atas. Peralatan ini untuk mencegah terjadinya over travel lift baik saat lift naik maupun saat lift turun.
Peralatan pengaman utama pada lift antara lain :
1. Sebuah alat pengindra dan pembatas kecepatan (governor) yang mengatur bekerjanya alat pengaman kereta (car safety device) apabila kecepatan kereta melampaui batas yang ditentukan dilengkapi dengan pemutus control listrik.
2. Sakelar pelamban (slow down switch) dan sakelar batas lintas (limit switch) yang keduanya berfungsi sebagai pengaman batas perjalanan kereta baik di ujung atas maupun di ujung bawah yang bertugas untuk menghentikan kereta apabila sampai pada batas perjalanan terakhir ke atas atau ke bawah.
3. Rem mesin yang bekerja secara otomatis apabila sumber tenaga listrik tiba-tiba terputus.
4. Kunci kait (interlock) pada semua pintu ruang luncur dan kontak listrik pengaman pada pintu kereta, keduanya untuk mengatur secara otomatis, agar pintu ruang luncur dan pintu kereta hanya dapat terbuka apabila kereta berada pada batas tertentu dari permukaan lantai perhentian
5. Penyangga dan peredam (buffer) terpasang pada lekuk dasar ruang luncur untuk meredam gaya tumbukan kereta dan/atau bobot imbang yang mungkin jatuh bebas, yaitu ada 2 macam : Penyangga pegas atau penyangga masip kenyal dan Penyangga hidrolik atau peredam.
6. Tombol sakelar darurat (emergency stop switch) di dalam kereta yang berbentuk gagang atau tombol berwarna merah.
7. Peralatan pengaman dan peralatan pendukung lainnya yang disesuaikan dengan standar pabrik pembuat dan tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
Salah satu pembangkit tenaga listrik dalam elevator yang sering digunakan adalah generator entah itu generator AC maupun Generator DC sesuai jenis motor yang digunakan. Sebagai sumber energi listrik dalam suatu sistem tenaga, generator memiliki peran yang penting, sehingga tripnya PMT/CB generator sangat tidak dikehendaki karena sangat mengganggu sistem, terutama generator yang berdaya besar. Dan juga karena letaknya di hulu, PMT/CB generator tidak boleh mudah trip tetapi juga harus aman bagi generator, walaupun didalam sistem banyak terjadi gangguan
Untuk menjaga keandalan dari kerja generator, maka dilengkapilah generator dengan peralatan-peralatan proteksi. Peralatan proteksi generator harus betul-betul mencegah kerusakan generator, karena kerusakan generator selain akan menelan biaya perbaikan yang mahal juga sangat mengganggu operasi sistem. Proteksi generator juga harus mempertimbangkan pula proteksi bagi mesin penggeraknya, karena generator digerakkan oleh mesin penggerak mula.
Pemilihan sistem elevator pada gedung yang sudah jadi (existing building) jauh lebih sulit daripada pemilihan sistem elevator pada proyek pembangunan gedung yang baru. Hal-hal yang perlu diketahui dalam pemilihan sistem elevator pada existing building antara lain sebagai berikut :
1. Apakah elevator yang akan dipasang diperuntukkan untuk orang, atau barang atau kedua – duanya. Jika lift diperuntukkan sebagai lift penumpang/orang, maka tipe mesin penggerak yang harus dipilih adalah mesin traksi, bisa mesin traksi dengan gearbox ataupun tanpa gearbox (gearless). Akan tetapi jika lift hanya diperuntukkan sebagai lift barang, maka mesin penggerak yang dapat dipilih adalah chain hoist / wire rope hoist dengan harga yang lebih murah namun dengan tingkat keamanan di bawah mesin traksi. Penentuan peruntukkan lift ini juga akan berpengaruh kepada pemilihan finishing dari cabin/car, tipe pintu dan lain sebagainya.
2. Harus diketahui dan diukur dengan jelas ukuran ruang tersedia untuk shaft/hoistway lift. Ukuran ruang tersebut akan menentukan ukuran cabin yang memungkinkan untuk dipasang. Penentuan ukuran cabin secara tidak langsung akan menentukan kapaitas dari lift yang akan dipasang karena lift dengan kapasitas tertentu meiliki ukuran cabin standard tertentu. Jika owner telah mentukan kapasitas dari lift yang akan dipasang, maka harus dicek apakah ruang yang tersedia sesuai dengan kapasitas lift yang diinginkan, jika ukuran ruang shaft tersebut tidak sesuia maka dapat disarankan kapasitas lift yang mendekati kapasitas semula yang diinginkan dan sesuai dengan ukuran ruang yang tersedia.
3. Harus dipastikan bahwa lantai dasar pada ruang yang diperuntukkan untuk shaft lift masih dapat digali untuk pit lift. Kedalaman pit standar biasanya sekitar 1,5 m (untuk kecepatan lift 60 m/m) dan ketebalan cor sekitar 20cm, sehingga harus dapat dipastikan lantai tersebut masih dapat digali dengan kedalaman 1.7m yang akan dipergunakan sebagai pit lift. Kasus yang sulit ialah jika dibawah pit terdapat pondasi / pile cab sehingga kedalaman galian tidak dapat mencapai kedalaman minimal. Jika lokasi shaft lift tidak dapat dipindahkan , maka harus dipilih sistem lift yang hanya memerlukan kedalam pit yang tidak terlalu dalam, misal machineROOM less lift.
4. Harus diukur ketinggian dari lantai paling atas ke dak atap. Ukuran ini adalah ukuran overhead dari lift dan harus dipastikan memenuhi ukuran overheas minimum. Jika ukuran overhead existing tersebut kurang dari overhead minimum, maka harus dibuatkan panggungan di lantai ruang mesin. Ukuran overhead minimum untuk sistem lift dengan ruang mesin dan kecepatan 60 m/m adalah sekitar 4m. Jika tinggi overhead yang tersedia hanya 3.5m, maka harus dibuatkan panggungan setinggi 50cm pada lantai ruang mesin sehingga didapatkan overhead 4 m.
5. Harus dipastikan apakah di atas dak atap masih dapat dibangun ruang mesin, biasanya tinggi ruang mesin minum sekitar 2m, sehingga, jika ketinggian overhead sebesar 4 m, maka tinggi dari lantai paling atas ke slab atap ruang mesin adalah 6m. Kasus yang sulit ialah jika di atas dak atap tidak diperbolehkan untuk dibuat ruang mesin misal dikaenakan IMB ataupun karena alasan estetika, maka solusi yang dapat diambil ialah sistem lift machineROOM less (tanpa ruang mesin).
6. Harus diketahui dengan jelas apakah pada dinding shaft sudah terdapat ring balok diantara lantai. Ring balok antara diperlukan sebagai dudukan braket rail. Biasanya pada existing building riang balok anatara belum ada, hal ini dikarenakan desain awal ruang tersebut tidak diperuntukkan sebagai shaft lift, sehingga yang ada hanya balok lantai saja. Jika ring balok antara belum ada maka harus dipastikan apakah memungkinkan untuk ditambahkan ring balok tambahan pada struktur existing. Biasanya ring balok antara dari UNP/IWF merupakan solusi yang praktis untuk dipasang pada existing building.
7. Owner harus menegaskan lingkup kerja dari kontraktor lift, apakah pekerjaan lift termasuk pekerjaan sipil dan listril ataukah terpisah. Jika pekerjaan sipil dan listrik terpisah maka harus dipastikan koordinasi antar kontraktor lift dan kontraktor sipil dan listrik berjalan dengan baik. Pada esisting building, biasanya pekerjaan sipil cukup banyak, diantaranya memastikan struktur shaft sesuai dengan kebutuhan lift, penggalian dan pengecoran pit, pembobokan lantai, penambahan ring balok antara, perapihan dan lain sebagainya.
8. Untuk pekerjaan listrik, perlu diketahui alokasi daya listrik tersedia untuk lift dan posisi panel induk dari gedung. Hal ini diperlukan untuk penarikan kabel power listrik 3 phase ke shaft lift sampai dengan sub panel di ruang mesin. Pekerjaan listrik diantaranya tersiri dari : penyediaan dan penarikan kabel power, pengadaan sub panel listrik, penerangan di ruang mesin, stop kontak, saklar, dan pengadaan dan pemasangan exhaust fan / AC di ruang mesin.
9. Perlu ditentukan tipe pintu lift yang akan dipasang, apakah pintu otomatis ataukah pintu manual. Hal ini berpengaruh kepada konstruksi sipil disekitar pintu dan juga ketersediaan ruang di lobi lift.
Keberhasilan dari pemilihan sistem elevator yang tepat untuk existing building dapat dinilai dari beberapa parameter sebagai berikut :
1. Pemanfaatan ruang shaft yang optimal, sehingga didapatkan kapasitas optimal dari lift yang dipasang. Pada ruang shaft tidak terdapat banyak ruang kosong sehingga tidak diperlukan adanya “additional beam” untuk dudukan braket rail
2. Tipe mesin penggerak yang sesuai dengan peruntukkan lift sehingga diperoleh sistem yang optimal dan ekonomis. Untuk lift barang dapat dipilih chain/rope hoist yang lebih murah dari traction machine. Namun jangan sekali-kali memilih hoist untuk lift penumpang, karena hal tersebut tidak sesuai standar dan membahyakan pemunpang.
3. Posisi mesin dan ruang mesin yang optimal. Jika masih dimungkinkan, maka posisi mesin yang paling optimal adalah di atas shaft dan di dalam ruang mesin. Posisi mesin di bawah (bottom traction) akan memboroskan pemakaian wire rope dan sistem machine room less (tanpa ruang mesin) biasanya memerlukan biaya yang lebih mahal jika dibandingkan dengan tipe machine room.
4. Pemilihan tipe pintu lift yang optimal. Jika frekuensi penggunaan lift sangat sedikit (misal pada homelift) atau jika faktor estetika tidak menjadi persoalan (lift barang), maka tipe pintu yang ekonomis untuk dipilih adalah tipe pintu manual (swing/ harmonika). Namun jika frekuensi pemakaian lift dan faktor estetika menjadi pertimbangan (misal lift kantor/lift rumah sakit), maka tipe pintu otomatis sebaiknya dipilih.
Jika dimungkinkan, untuk menghemat pekerjaan sipil dan untuk kebebasan desain lift, sebaiknya struktur shaft lift dibangun di luar gedung dan menempel pada existing building. Dengan demikian dapat dihilangkan biaya pembobokan lantai, pembobokan dak atap dan penggalian lantai yang harus disapkan jika shaft lift yang tersedia berada di dalam gedung. Selain penghematan dalam pekerjaan sipil, pembuatan shaft lift di luar gedung juga tidak akan mengganggu aktifitas pada existing building dan dapat memberikan kebebasan desain lift, misal kapasitas, finishing shaft dan dinding lift (misal dengan kaca) sehingga dapat diperoleh nilai estetika yang lebih tinggi.
Berikut ini Undang-Undang dan peraturan yang mengatur penyelenggaraan lift:
• UU No.1 tahun 1970, tentang persyaratan keselamatan kerja
• PP No.23 tahun 2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
• Permen No.03/MEN/1978, tentang penunjukan dan kewenangan Ahli K3
• SNI-1718-1989, tentang pemeriksaan dan pengujian lift
• Permen No.03/MEN/1995, tentang syarat-syarat penunjukan Perusahaan jasa K3 (PJK3)
• Permen No.03/MEN/1998, tentang tata cara pelaporan kecelakaan kerja
• Permen No.03/MEN/1999, tentang syarat-syarat keselamatan lift pengangkut orang dan barang
• Permen No.407/BW/1999, tentang persyaratan teknisi lift
• Permen No.07/MEN/2006, tentang ijin mempekerjakan tenaga kerja Asing (IMTA)
Langganan:
Postingan (Atom)