Jumat, 19 Juni 2015

PENGAWASAN K3 PESAWAT UAP DAN BEJANA TEKAN

PENGAWASAN K3 PESAWAT UAP DAN BEJANA TEKAN
A. Pengertian Pengawasan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan
Pesawat Uap atau juga disebut Ketel Uap adalah suatu pesawat yang dibuat untuk mengubah air didalamnya, sebagian menjadi uap dengan jalan pemanasan menggunakan pembakaran dari bahan bakar. Ketel uap dalam keadaan bekerja, adalah sebagai bejana yang tertutup dan tidak berhubungan dengan udara luar karena selama pemanasan, maka air akan mendidih selanjutnya berubah menjadi uap panas dan bertekanan, sehingga berpotensi terjadinya ledakan jika terjadi kelebihan tekanan (over pressure). Bejana tekan adalah suatu wadah untuk menampung energi baik berupa cair atau gas yang bertekanan atau bejana tekan adalah selain pesawat uap yang mempunyai tekanan melebihi tekanan udara luar (atmosfer) dan mempunyai sumber bahaya antara lain; kebakaran, keracunan, gangguan pernafasan, peledakan, suhu ekstrem. 
Pengawasan K3 pesawat uap dan bejana tekan merupakan serangkaian kegiatan pengawasan dan semua tindakan yang dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan atas pemenuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan terhadap obyek pengawasan K3 pesawat uap dan bejana tekan di tempat kerja atau perusahaan.
Sejak ditemukannya mesin uap oleh James Watt tahun 1760an maka penggunaan pesawat uap termasuk bejana tekan semakin meningkat dalam industry maupun manufaktur yang meningkatkan tingkat produksi industri. Namun dengan adanya peralatan atau sistem yang baru, juga menimbulkan potensi bahaya baru juga akibat penggunaan pesawat uap dan bejana tekan yang tidak terkendali.
Pesawat uap dan bejana tekan merupakan sumber bahaya termasuk operator
pesawat uap yang mana potensi bahaya ditimbulkan akibat penggunaan atau pengoperasian pesawat uap dan bejana tekan meliputi semburan api, air panas, gas, fluida, uap panas, debu, panas/suhu tinggi, bahaya kejut listrik, dan peningkatan tekanan atau peledakan. Agar kecelakaan tidak timbul dalam kerja yang menggunakan pesawat uap maupun bejana tekan, maka pemahaman tentang pesawat uap dan bejana tekan serta syarat-syarat K3 adalah sangat penting supaya dapat melakukan pengawasan K3 pada pesawat uap dan bejana tekan. Hal ini juga ditetapkan dalam UU No.1 Tahun 1970 pasal 3. Pengawasan tidak hanya pada produk namun diawali dari proses produksi atau pembuatan pesawat uap dan bejana tekan yang banyak dilakukan proses pengelasan, pengujiaan produk hingga penerbitan ijin pemakaian pesawat uap dan bejana tekan.
B. Sumber bahaya dan akibat yang dapat ditimbulkan oleh bejana tekan
Bejana tekan merupakan salah satu sumber bahaya yang dapat menimpa tenaga kerja dan kerusakan yang fatal bagi lingkungan berupa tenaga kerja, tempat kerja, perusahaan dan alam. Jenis bahaya tersebut adalah :
1. Bahaya terhadap kebakaran yang kebanyakan ditimbulkan oleh bejana tekanpenyimpan gas asetilen, hidrogen, elpiji, karbon monoksida, metan dan lain-lain.
2. Bahaya terhadap keracunan dan iritasi oleh gas-gas seperti chlorine, sulful dioksida, hydrogen cydrogen sulfide, karbon monoksida, amoniak dan lain-lain
3. Bahaya terhadap pernapasan tercekik (aspisia) hingga pingsan seperti disebabkan oleh nitrogen, argon, karbon dioksida, helium dan gas inert lainnya yang memenuhi ruangan yang mana membuat kandungan oksigen jauh menurun.
4. Bahaya terhadap peledakan yang ditimbulkan oleh gas mudah terbakar yang ditampung dalam bejana tekan yang mengalami kerusakan hingga dapat mengakibatkan ledakan.
5. Bahaya terkena cairan sangat dingin seperti yang disebabkan oleh gas nitrogen cair dan lain-lain.
Untuk menjaga keamanan penggunaan, setiap kandungan gas yang berbeda, tabung-tabung gas memiliki warna yang berbeda seperti gas oksigen ditampung dalam tabung gas berwarna biru muda.
C. Ruang Lingkup Pengawasan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan
Meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan atau perakitan, modifikasi atau reparasi dan pemeliharaan. Lingkup pengawasan meliputi;
1. Pertimbangan-Pertimbangan Desain, mencakup prinsip-prinsip desain termasuk gambar konstruksi, data ukuran-ukuran, gambar teknik, pelaksanaan pembuatan dan pengujian
2. Spesifikasi Bahan, yaitu bahan yang digunakan harus memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku serta standard penggunaan bahan serta mempunyai sertifikat bahan.
3. Metode Konstruksi, yaitu pelaksanaan pekerjaan dapat dilakukan dengan metode pengelasan dan pengelingan.
4. Penempatan Ketel Uap,yaitu; bahwa ketel uap harus ditempatkan dalam suatu ruangan atau bangunan tersendiri yang terpisah dari ruangan kerja . Jarak ruangan operator ketel uap harus aman sesuai ketentuan
D. Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap dan Bejana Tekan
1. Jenis pemeriksaan dan pengujian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Pemeriksaan dan pengujian dalam proses pembuatan
– Pemeriksaan dokumen teknik yang disyaratkan untuk pembuatan
– Pemeriksaan bahan baku/material yang akan digunakan untuk pembuatan unit atau komponen (pemeriksaan awal)
– Pemeriksaan pada saat dan atau pada akhir pekerjaan pembuatan unit atau komponen Pengujian
– Pembuatan data teknik pembuatan dan laporan pengawasan pembuatan unit atau komponen.
3. Pemeriksaan dan pengujian pertama
– Pemeriksaan dokumen teknik yang disyaratkan untuk pemasangan dana atau pemeriksaan
– Pemeriksaan unit atau komponen
– Pemeriksaan teknis menyeluruh saat perakitan dan akhir perakitan
– Pengujian-pengujian Pencatatan pada Buku Akte Ijin Pemakaian
4. Pemeriksaan dan pengujian berkala
– Pengecekan dokumen teknik terkait syarat pemakaian
– Pemeriksaan kondisi fisik serta perlengkapannya
– Pembuatan laporan pemeriksaan dan atau pengujian berkala atau pemeriksaan khusus
– Pencacatan pada buku Akte Ijin Pemakaian
5. Pemeriksaan khusus (modifikasi/reparasi)
– Pemeriksaan kondisi fisik pesawat uap yang akan dilakukan reparasi/modifikasi
– Pemeriksaan dokumen teknik terkait dengan syarat pekerjaan
– Pemeriksaan pada saat dan akhir pekerjaan
– Pengujian seperlunya
– Pembuatan laporan pemeriksaan dan pengujian
– Pencatatan pada buku akte
Selain itu terdapat pula pemeriksaan dan pengujian pada saat terjadi pekerjaan relokasi/rekondisi pesawat uap. Dan seluruh tahapan kegiatan pekerjaan yang terkait dengan pesawat uap harus mendapatkan ijin dan pengesahan dari pihak yang terkait, misal; ijin pemakaian (baru) dan Mutasi ijin pemakaian karena penjualan atau jenis pesawat uap berpindah. Seluruh kegiatan terkait dengan pemeriksaan dan pengujian kemudian diatur dalam suatu prosedur standar mulai dari tahap awal hingga akhir, yaitu;
a. Prosedur pemeriksaan dan pengujian pada tahap pembuatan
b. Prosedur pemeriksaan dan pengujian pada tahap perakitan atau pemasangan
c. Prosedur pada tahapan pemakaian (pemeriksaan berkala atau khusus)
d. Prosedur pemeriksaan dan pengujian berkaitan dengan reparasi dan modifikasi
e. Prosedur pemeriksaan dan pengujian berkaitan dengan perakitan pemasangan karena pemindah pesawat uap

http://hseindonesia.info/2014/11/26/pengawasan-k3-pesawat-uap-dan-bejana-tekan/

2 komentar:

  1. Terimakasih atas informasinya semoga bermanfaat
    salam kenal PT.INDIRA DWI MITRA

    AN: Ratman Sales Engineer ( Hot Oil boiler)
    (WA. 0813 88 666 204)
    http://www.jualboiler.com
    http://www.indira.co.id

    BalasHapus
  2. snow peak titanium Flask Flask - TITanium Rocks
    snow peak titanium Flask - The Flask titanium trim hair cutter is designed to replace the original Flask Flask and is raft titanium equipped oakley titanium glasses with titanium 200 welder a Flask blade price of titanium which can be used for

    BalasHapus