Jumat, 19 Juni 2015

KELISTRIKAN DAN KESELAMATAN LIFT

KELISTRIKAN DAN KESELAMATAN LIFT
A. Pengenalan Sistem Lift
Desain Elevator ini menggunakan motor listrik, tali, dan counterweight bukan peralatan hidrolik. Rel panduan utama sudah terpasang pada setiap sisi kotak penumpang (box) dan sepasang tambahan rel penyeimbang terletak pada satu sisi atau di belakang. Mesin diarahkan, bersama dengan peralatan drive terkait, umumnya terletak di atas hoistway di ruang mesin penthouse. Dalam beberapa situasi terbatas, dapat terletak di sebelah hoistway pada pendaratan lebih rendah. Pengaturan yang terakhir ini disebut sebagai traksi basement. Motor digerakan oleh listrik AC atau DC. sebuah kerekan DC motor didukung oleh AC / DC motor-generator (MG) adalah seperangkat solusi yang diinginkan dalam lalu lintas tinggi instalasi lift selama beberapa dekade . MG set juga biasanya didukung pengontrol relay dari lift, yang memiliki keuntungan tambahan elektrik mengisolasi lift dari seluruh sistem listrik sebuah bangunan, sehingga menghilangkan lonjakan daya sementara dalam pasokan listrik bangunan yang disebabkan oleh motor start dan stop (menyebabkan redup pencahayaan setiap kali lift digunakan misalnya), serta gangguan pada peralatan listrik lain yang disebabkan oleh lengkung dari kontaktor relay di sistem kontrol.
B. Pengaman Dalam Lift
1. HARDWIRED CIRCUITS PENGAMAN KELISTRIKAN
Pada perancangan perangkat keras lift terdapat banyak komponen elektronika untuk dapat membangun sebuah sistem lift. Komponen – komponen yang dibutuhkan dalam membangun sistem lift ini dibutuhkan beberapa jenis sensor dan komponen – komponen elektronika lainnya. Berikut komponen yang digunakan pada sistem liftserta rangkaian elektronika untuk mengkontrol perangkat keras antara lain :
• Kontrol Tombol
• Kontrol Driver Motor DC dan Motor DC Gear
• Kontrol Penstabil Tegangan (Regulator)
• Power On Reset
• Kontrol Alarm
• Sensor Limit Switch
2. BRAKE CONTROL
Lift menggabungkan beberapa fitur keamanan untuk mencegah kabin menabrak bagian bawah shaft. Pengaman diinstal pada kabin bisa mencegah jenis kecelakaan yg terjadi ketika rem motor gagal atau tali kawat cangkang tiba2 putus Namun, desain yang melekat pada pengaman kabin dibuat untuk tidak berlaku ke arah atas.
Dalam arah ke atas, rem motor diperlukan untuk menghentikan kabin ketika kondisi darurat terjadi. Dalam operasi normal, rem motor hanya berfungsi sebagai rem parkir untuk menahan kabin saat berhenti. Namun, ketika kondisi darurat terdeteksi, desain kontrol lift sistem moderen hanya mengandalkan rem motor untuk menghentikan kabin.
Electrical Braking (Rem pada Motor Electric)
• DC injection braking.
• Plugging.
• Eddy current braking.
• Dynamic resistor braking.
• Regenerative braking.
3. GOVERNOR ROPE MONITOR
Tali governor pada lift disediakan dengan rem tambahan yang merupakan rem fail safe dan yang beroperasi untuk menghentikan gerakan tali governor ketika mobil lift bergerak dari pendaratan dengan pintu terbuka. Rem ini mencakup dua rahang gripper tali di ruang mesin di bawah sheave governor, yang rahang diadakan jauh dari tali governor oleh solenoid selama listrik tersedia untuk memberi energi solenoida. Bila catu daya ke solenoida terganggu, rahang yang dirilis jatuh oleh gravitasi terhadap satu sama lain untuk pegangan tali governor. Rem mobil darurat dengan demikian tersandung dan pergerakan mobil berhenti. Rem juga dapat diberikan untuk mengendalikan tali penyeimbang governor.
4. BACK OUT OF OVER TRAVEL SWITCH
Overtravel (posisi di luar jarak pengoperasian) aktif aktuasi kadang-kadang terjadi pada lift tambang. Banyak faktor dapat menyebabkan hal ini terjadi seperti perubahan suhu, overloading dari alat angkut, peregangan tali, atau berhenti darurat. Limit switches, peralatan ini dipasang pada lantai paling bawah dan paling atas. Peralatan ini untuk mencegah terjadinya over travel lift baik saat lift naik maupun saat lift turun.
Peralatan pengaman utama pada lift antara lain :
1. Sebuah alat pengindra dan pembatas kecepatan (governor) yang mengatur bekerjanya alat pengaman kereta (car safety device) apabila kecepatan kereta melampaui batas yang ditentukan dilengkapi dengan pemutus control listrik.
2. Sakelar pelamban (slow down switch) dan sakelar batas lintas (limit switch) yang keduanya berfungsi sebagai pengaman batas perjalanan kereta baik di ujung atas maupun di ujung bawah yang bertugas untuk menghentikan kereta apabila sampai pada batas perjalanan terakhir ke atas atau ke bawah.
3. Rem mesin yang bekerja secara otomatis apabila sumber tenaga listrik tiba-tiba terputus.
4. Kunci kait (interlock) pada semua pintu ruang luncur dan kontak listrik pengaman pada pintu kereta, keduanya untuk mengatur secara otomatis, agar pintu ruang luncur dan pintu kereta hanya dapat terbuka apabila kereta berada pada batas tertentu dari permukaan lantai perhentian
5. Penyangga dan peredam (buffer) terpasang pada lekuk dasar ruang luncur untuk meredam gaya tumbukan kereta dan/atau bobot imbang yang mungkin jatuh bebas, yaitu ada 2 macam : Penyangga pegas atau penyangga masip kenyal dan Penyangga hidrolik atau peredam.
6. Tombol sakelar darurat (emergency stop switch) di dalam kereta yang berbentuk gagang atau tombol berwarna merah.
7. Peralatan pengaman dan peralatan pendukung lainnya yang disesuaikan dengan standar pabrik pembuat dan tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
C. Pembangit Listrik Lift
Salah satu pembangkit tenaga listrik dalam elevator yang sering digunakan adalah generator entah itu generator AC maupun Generator DC sesuai jenis motor yang digunakan. Sebagai sumber energi listrik dalam suatu sistem tenaga, generator memiliki peran yang penting, sehingga tripnya PMT/CB generator sangat tidak dikehendaki karena sangat mengganggu sistem, terutama generator yang berdaya besar. Dan juga karena letaknya di hulu, PMT/CB generator tidak boleh mudah trip tetapi juga harus aman bagi generator, walaupun didalam sistem banyak terjadi gangguan
Untuk menjaga keandalan dari kerja generator, maka dilengkapilah generator dengan peralatan-peralatan proteksi. Peralatan proteksi generator harus betul-betul mencegah kerusakan generator, karena kerusakan generator selain akan menelan biaya perbaikan yang mahal juga sangat mengganggu operasi sistem. Proteksi generator juga harus mempertimbangkan pula proteksi bagi mesin penggeraknya, karena generator digerakkan oleh mesin penggerak mula.
D. Pedoman Untuk Keselamatan Lift
Pemilihan sistem elevator pada gedung yang sudah jadi (existing building) jauh lebih sulit daripada pemilihan sistem elevator pada proyek pembangunan gedung yang baru. Hal-hal yang perlu diketahui dalam pemilihan sistem elevator pada existing building antara lain sebagai berikut :
1. Apakah elevator yang akan dipasang diperuntukkan untuk orang, atau barang atau kedua – duanya. Jika lift diperuntukkan sebagai lift penumpang/orang, maka tipe mesin penggerak yang harus dipilih adalah mesin traksi, bisa mesin traksi dengan gearbox ataupun tanpa gearbox (gearless). Akan tetapi jika lift hanya diperuntukkan sebagai lift barang, maka mesin penggerak yang dapat dipilih adalah chain hoist / wire rope hoist dengan harga yang lebih murah namun dengan tingkat keamanan di bawah mesin traksi. Penentuan peruntukkan lift ini juga akan berpengaruh kepada pemilihan finishing dari cabin/car, tipe pintu dan lain sebagainya.
2. Harus diketahui dan diukur dengan jelas ukuran ruang tersedia untuk shaft/hoistway lift. Ukuran ruang tersebut akan menentukan ukuran cabin yang memungkinkan untuk dipasang. Penentuan ukuran cabin secara tidak langsung akan menentukan kapaitas dari lift yang akan dipasang karena lift dengan kapasitas tertentu meiliki ukuran cabin standard tertentu. Jika owner telah mentukan kapasitas dari lift yang akan dipasang, maka harus dicek apakah ruang yang tersedia sesuai dengan kapasitas lift yang diinginkan, jika ukuran ruang shaft tersebut tidak sesuia maka dapat disarankan kapasitas lift yang mendekati kapasitas semula yang diinginkan dan sesuai dengan ukuran ruang yang tersedia.
3. Harus dipastikan bahwa lantai dasar pada ruang yang diperuntukkan untuk shaft lift masih dapat digali untuk pit lift. Kedalaman pit standar biasanya sekitar 1,5 m (untuk kecepatan lift 60 m/m) dan ketebalan cor sekitar 20cm, sehingga harus dapat dipastikan lantai tersebut masih dapat digali dengan kedalaman 1.7m yang akan dipergunakan sebagai pit lift. Kasus yang sulit ialah jika dibawah pit terdapat pondasi / pile cab sehingga kedalaman galian tidak dapat mencapai kedalaman minimal. Jika lokasi shaft lift tidak dapat dipindahkan , maka harus dipilih sistem lift yang hanya memerlukan kedalam pit yang tidak terlalu dalam, misal machineROOMDescription: https://cdncache1-a.akamaihd.net/items/it/img/arrow-10x10.png less lift.
4. Harus diukur ketinggian dari lantai paling atas ke dak atap. Ukuran ini adalah ukuran overhead dari lift dan harus dipastikan memenuhi ukuran overheas minimum. Jika ukuran overhead existing tersebut kurang dari overhead minimum, maka harus dibuatkan panggungan di lantai ruang mesin. Ukuran overhead minimum untuk sistem lift dengan ruang mesin dan kecepatan 60 m/m adalah sekitar 4m. Jika tinggi overhead yang tersedia hanya 3.5m, maka harus dibuatkan panggungan setinggi 50cm pada lantai ruang mesin sehingga didapatkan overhead 4 m.
5. Harus dipastikan apakah di atas dak atap masih dapat dibangun ruang mesin, biasanya tinggi ruang mesin minum sekitar 2m, sehingga, jika ketinggian overhead sebesar 4 m, maka tinggi dari lantai paling atas ke slab atap ruang mesin adalah 6m. Kasus yang sulit ialah jika di atas dak atap tidak diperbolehkan untuk dibuat ruang mesin misal dikaenakan IMB ataupun karena alasan estetika, maka solusi yang dapat diambil ialah sistem lift machineROOMDescription: https://cdncache1-a.akamaihd.net/items/it/img/arrow-10x10.png less (tanpa ruang mesin).
6. Harus diketahui dengan jelas apakah pada dinding shaft sudah terdapat ring balok diantara lantai. Ring balok antara diperlukan sebagai dudukan braket rail. Biasanya pada existing building riang balok anatara belum ada, hal ini dikarenakan desain awal ruang tersebut tidak diperuntukkan sebagai shaft lift, sehingga yang ada hanya balok lantai saja. Jika ring balok antara belum ada maka harus dipastikan apakah memungkinkan untuk ditambahkan ring balok tambahan pada struktur existing. Biasanya ring balok antara dari UNP/IWF merupakan solusi yang praktis untuk dipasang pada existing building.
7. Owner harus menegaskan lingkup kerja dari kontraktor lift, apakah pekerjaan lift termasuk pekerjaan sipil dan listril ataukah terpisah. Jika pekerjaan sipil dan listrik terpisah maka harus dipastikan koordinasi antar kontraktor lift dan kontraktor sipil dan listrik berjalan dengan baik. Pada esisting building, biasanya pekerjaan sipil cukup banyak, diantaranya memastikan struktur shaft sesuai dengan kebutuhan lift, penggalian dan pengecoran pit, pembobokan lantai, penambahan ring balok antara, perapihan dan lain sebagainya.
8. Untuk pekerjaan listrik, perlu diketahui alokasi daya listrik tersedia untuk lift dan posisi panel induk dari gedung. Hal ini diperlukan untuk penarikan kabel power listrik 3 phase ke shaft lift sampai dengan sub panel di ruang mesin. Pekerjaan listrik diantaranya tersiri dari : penyediaan dan penarikan kabel power, pengadaan sub panel listrik, penerangan di ruang mesin, stop kontak, saklar, dan pengadaan dan pemasangan exhaust fan / AC di ruang mesin.
9. Perlu ditentukan tipe pintu lift yang akan dipasang, apakah pintu otomatis ataukah pintu manual. Hal ini berpengaruh kepada konstruksi sipil disekitar pintu dan juga ketersediaan ruang di lobi lift.
Keberhasilan dari pemilihan sistem elevator yang tepat untuk existing building dapat dinilai dari beberapa parameter sebagai berikut :
1. Pemanfaatan ruang shaft yang optimal, sehingga didapatkan kapasitas optimal dari lift yang dipasang. Pada ruang shaft tidak terdapat banyak ruang kosong sehingga tidak diperlukan adanya “additional beam” untuk dudukan braket rail
2. Tipe mesin penggerak yang sesuai dengan peruntukkan lift sehingga diperoleh sistem yang optimal dan ekonomis. Untuk lift barang dapat dipilih chain/rope hoist yang lebih murah dari traction machine. Namun jangan sekali-kali memilih hoist untuk lift penumpang, karena hal tersebut tidak sesuai standar dan membahyakan pemunpang.
3. Posisi mesin dan ruang mesin yang optimal. Jika masih dimungkinkan, maka posisi mesin yang paling optimal adalah di atas shaft dan di dalam ruang mesin. Posisi mesin di bawah (bottom traction) akan memboroskan pemakaian wire rope dan sistem machine room less (tanpa ruang mesin) biasanya memerlukan biaya yang lebih mahal jika dibandingkan dengan tipe machine room.
4. Pemilihan tipe pintu lift yang optimal. Jika frekuensi penggunaan lift sangat sedikit (misal pada homelift) atau jika faktor estetika tidak menjadi persoalan (lift barang), maka tipe pintu yang ekonomis untuk dipilih adalah tipe pintu manual (swing/ harmonika). Namun jika frekuensi pemakaian lift dan faktor estetika menjadi pertimbangan (misal lift kantor/lift rumah sakit), maka tipe pintu otomatis sebaiknya dipilih.
Jika dimungkinkan, untuk menghemat pekerjaan sipil dan untuk kebebasan desain lift, sebaiknya struktur shaft lift dibangun di luar gedung dan menempel pada existing building. Dengan demikian dapat dihilangkan biaya pembobokan lantai, pembobokan dak atap dan penggalian lantai yang harus disapkan jika shaft lift yang tersedia berada di dalam gedung. Selain penghematan dalam pekerjaan sipil, pembuatan shaft lift di luar gedung juga tidak akan mengganggu aktifitas pada existing building dan dapat memberikan kebebasan desain lift, misal kapasitas, finishing shaft dan dinding lift (misal dengan kaca) sehingga dapat diperoleh nilai estetika yang lebih tinggi.
E. Peraturan UUD
Berikut ini Undang-Undang dan peraturan yang mengatur penyelenggaraan lift:
• UU No.1 tahun 1970, tentang persyaratan keselamatan kerja
• PP No.23 tahun 2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
• Permen No.03/MEN/1978, tentang penunjukan dan kewenangan Ahli K3
• SNI-1718-1989, tentang pemeriksaan dan pengujian lift
• Permen No.03/MEN/1995, tentang syarat-syarat penunjukan Perusahaan jasa K3 (PJK3)
• Permen No.03/MEN/1998, tentang tata cara pelaporan kecelakaan kerja
• Permen No.03/MEN/1999, tentang syarat-syarat keselamatan lift pengangkut orang dan barang
• Permen No.407/BW/1999, tentang persyaratan teknisi lift
• Permen No.07/MEN/2006, tentang ijin mempekerjakan tenaga kerja Asing (IMTA)

http://blogtukanglistrik.blogspot.com/2009/08/keselamatan-dan-kesehatan-kerja-lift.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar