Jumat, 19 Juni 2015

PENGAWASAN K3 PESAWAT UAP DAN BEJANA TEKAN

PENGAWASAN K3 PESAWAT UAP DAN BEJANA TEKAN
A. Pengertian Pengawasan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan
Pesawat Uap atau juga disebut Ketel Uap adalah suatu pesawat yang dibuat untuk mengubah air didalamnya, sebagian menjadi uap dengan jalan pemanasan menggunakan pembakaran dari bahan bakar. Ketel uap dalam keadaan bekerja, adalah sebagai bejana yang tertutup dan tidak berhubungan dengan udara luar karena selama pemanasan, maka air akan mendidih selanjutnya berubah menjadi uap panas dan bertekanan, sehingga berpotensi terjadinya ledakan jika terjadi kelebihan tekanan (over pressure). Bejana tekan adalah suatu wadah untuk menampung energi baik berupa cair atau gas yang bertekanan atau bejana tekan adalah selain pesawat uap yang mempunyai tekanan melebihi tekanan udara luar (atmosfer) dan mempunyai sumber bahaya antara lain; kebakaran, keracunan, gangguan pernafasan, peledakan, suhu ekstrem. 
Pengawasan K3 pesawat uap dan bejana tekan merupakan serangkaian kegiatan pengawasan dan semua tindakan yang dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan atas pemenuhan pelaksanaan peraturan perundang-undangan terhadap obyek pengawasan K3 pesawat uap dan bejana tekan di tempat kerja atau perusahaan.
Sejak ditemukannya mesin uap oleh James Watt tahun 1760an maka penggunaan pesawat uap termasuk bejana tekan semakin meningkat dalam industry maupun manufaktur yang meningkatkan tingkat produksi industri. Namun dengan adanya peralatan atau sistem yang baru, juga menimbulkan potensi bahaya baru juga akibat penggunaan pesawat uap dan bejana tekan yang tidak terkendali.
Pesawat uap dan bejana tekan merupakan sumber bahaya termasuk operator
pesawat uap yang mana potensi bahaya ditimbulkan akibat penggunaan atau pengoperasian pesawat uap dan bejana tekan meliputi semburan api, air panas, gas, fluida, uap panas, debu, panas/suhu tinggi, bahaya kejut listrik, dan peningkatan tekanan atau peledakan. Agar kecelakaan tidak timbul dalam kerja yang menggunakan pesawat uap maupun bejana tekan, maka pemahaman tentang pesawat uap dan bejana tekan serta syarat-syarat K3 adalah sangat penting supaya dapat melakukan pengawasan K3 pada pesawat uap dan bejana tekan. Hal ini juga ditetapkan dalam UU No.1 Tahun 1970 pasal 3. Pengawasan tidak hanya pada produk namun diawali dari proses produksi atau pembuatan pesawat uap dan bejana tekan yang banyak dilakukan proses pengelasan, pengujiaan produk hingga penerbitan ijin pemakaian pesawat uap dan bejana tekan.
B. Sumber bahaya dan akibat yang dapat ditimbulkan oleh bejana tekan
Bejana tekan merupakan salah satu sumber bahaya yang dapat menimpa tenaga kerja dan kerusakan yang fatal bagi lingkungan berupa tenaga kerja, tempat kerja, perusahaan dan alam. Jenis bahaya tersebut adalah :
1. Bahaya terhadap kebakaran yang kebanyakan ditimbulkan oleh bejana tekanpenyimpan gas asetilen, hidrogen, elpiji, karbon monoksida, metan dan lain-lain.
2. Bahaya terhadap keracunan dan iritasi oleh gas-gas seperti chlorine, sulful dioksida, hydrogen cydrogen sulfide, karbon monoksida, amoniak dan lain-lain
3. Bahaya terhadap pernapasan tercekik (aspisia) hingga pingsan seperti disebabkan oleh nitrogen, argon, karbon dioksida, helium dan gas inert lainnya yang memenuhi ruangan yang mana membuat kandungan oksigen jauh menurun.
4. Bahaya terhadap peledakan yang ditimbulkan oleh gas mudah terbakar yang ditampung dalam bejana tekan yang mengalami kerusakan hingga dapat mengakibatkan ledakan.
5. Bahaya terkena cairan sangat dingin seperti yang disebabkan oleh gas nitrogen cair dan lain-lain.
Untuk menjaga keamanan penggunaan, setiap kandungan gas yang berbeda, tabung-tabung gas memiliki warna yang berbeda seperti gas oksigen ditampung dalam tabung gas berwarna biru muda.
C. Ruang Lingkup Pengawasan K3 Pesawat Uap dan Bejana Tekan
Meliputi kegiatan perencanaan, pembuatan, pemasangan atau perakitan, modifikasi atau reparasi dan pemeliharaan. Lingkup pengawasan meliputi;
1. Pertimbangan-Pertimbangan Desain, mencakup prinsip-prinsip desain termasuk gambar konstruksi, data ukuran-ukuran, gambar teknik, pelaksanaan pembuatan dan pengujian
2. Spesifikasi Bahan, yaitu bahan yang digunakan harus memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku serta standard penggunaan bahan serta mempunyai sertifikat bahan.
3. Metode Konstruksi, yaitu pelaksanaan pekerjaan dapat dilakukan dengan metode pengelasan dan pengelingan.
4. Penempatan Ketel Uap,yaitu; bahwa ketel uap harus ditempatkan dalam suatu ruangan atau bangunan tersendiri yang terpisah dari ruangan kerja . Jarak ruangan operator ketel uap harus aman sesuai ketentuan
D. Pemeriksaan dan Pengujian Pesawat Uap dan Bejana Tekan
1. Jenis pemeriksaan dan pengujian berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Pemeriksaan dan pengujian dalam proses pembuatan
– Pemeriksaan dokumen teknik yang disyaratkan untuk pembuatan
– Pemeriksaan bahan baku/material yang akan digunakan untuk pembuatan unit atau komponen (pemeriksaan awal)
– Pemeriksaan pada saat dan atau pada akhir pekerjaan pembuatan unit atau komponen Pengujian
– Pembuatan data teknik pembuatan dan laporan pengawasan pembuatan unit atau komponen.
3. Pemeriksaan dan pengujian pertama
– Pemeriksaan dokumen teknik yang disyaratkan untuk pemasangan dana atau pemeriksaan
– Pemeriksaan unit atau komponen
– Pemeriksaan teknis menyeluruh saat perakitan dan akhir perakitan
– Pengujian-pengujian Pencatatan pada Buku Akte Ijin Pemakaian
4. Pemeriksaan dan pengujian berkala
– Pengecekan dokumen teknik terkait syarat pemakaian
– Pemeriksaan kondisi fisik serta perlengkapannya
– Pembuatan laporan pemeriksaan dan atau pengujian berkala atau pemeriksaan khusus
– Pencacatan pada buku Akte Ijin Pemakaian
5. Pemeriksaan khusus (modifikasi/reparasi)
– Pemeriksaan kondisi fisik pesawat uap yang akan dilakukan reparasi/modifikasi
– Pemeriksaan dokumen teknik terkait dengan syarat pekerjaan
– Pemeriksaan pada saat dan akhir pekerjaan
– Pengujian seperlunya
– Pembuatan laporan pemeriksaan dan pengujian
– Pencatatan pada buku akte
Selain itu terdapat pula pemeriksaan dan pengujian pada saat terjadi pekerjaan relokasi/rekondisi pesawat uap. Dan seluruh tahapan kegiatan pekerjaan yang terkait dengan pesawat uap harus mendapatkan ijin dan pengesahan dari pihak yang terkait, misal; ijin pemakaian (baru) dan Mutasi ijin pemakaian karena penjualan atau jenis pesawat uap berpindah. Seluruh kegiatan terkait dengan pemeriksaan dan pengujian kemudian diatur dalam suatu prosedur standar mulai dari tahap awal hingga akhir, yaitu;
a. Prosedur pemeriksaan dan pengujian pada tahap pembuatan
b. Prosedur pemeriksaan dan pengujian pada tahap perakitan atau pemasangan
c. Prosedur pada tahapan pemakaian (pemeriksaan berkala atau khusus)
d. Prosedur pemeriksaan dan pengujian berkaitan dengan reparasi dan modifikasi
e. Prosedur pemeriksaan dan pengujian berkaitan dengan perakitan pemasangan karena pemindah pesawat uap

http://hseindonesia.info/2014/11/26/pengawasan-k3-pesawat-uap-dan-bejana-tekan/

KELISTRIKAN DAN KESELAMATAN LIFT

KELISTRIKAN DAN KESELAMATAN LIFT
A. Pengenalan Sistem Lift
Desain Elevator ini menggunakan motor listrik, tali, dan counterweight bukan peralatan hidrolik. Rel panduan utama sudah terpasang pada setiap sisi kotak penumpang (box) dan sepasang tambahan rel penyeimbang terletak pada satu sisi atau di belakang. Mesin diarahkan, bersama dengan peralatan drive terkait, umumnya terletak di atas hoistway di ruang mesin penthouse. Dalam beberapa situasi terbatas, dapat terletak di sebelah hoistway pada pendaratan lebih rendah. Pengaturan yang terakhir ini disebut sebagai traksi basement. Motor digerakan oleh listrik AC atau DC. sebuah kerekan DC motor didukung oleh AC / DC motor-generator (MG) adalah seperangkat solusi yang diinginkan dalam lalu lintas tinggi instalasi lift selama beberapa dekade . MG set juga biasanya didukung pengontrol relay dari lift, yang memiliki keuntungan tambahan elektrik mengisolasi lift dari seluruh sistem listrik sebuah bangunan, sehingga menghilangkan lonjakan daya sementara dalam pasokan listrik bangunan yang disebabkan oleh motor start dan stop (menyebabkan redup pencahayaan setiap kali lift digunakan misalnya), serta gangguan pada peralatan listrik lain yang disebabkan oleh lengkung dari kontaktor relay di sistem kontrol.
B. Pengaman Dalam Lift
1. HARDWIRED CIRCUITS PENGAMAN KELISTRIKAN
Pada perancangan perangkat keras lift terdapat banyak komponen elektronika untuk dapat membangun sebuah sistem lift. Komponen – komponen yang dibutuhkan dalam membangun sistem lift ini dibutuhkan beberapa jenis sensor dan komponen – komponen elektronika lainnya. Berikut komponen yang digunakan pada sistem liftserta rangkaian elektronika untuk mengkontrol perangkat keras antara lain :
• Kontrol Tombol
• Kontrol Driver Motor DC dan Motor DC Gear
• Kontrol Penstabil Tegangan (Regulator)
• Power On Reset
• Kontrol Alarm
• Sensor Limit Switch
2. BRAKE CONTROL
Lift menggabungkan beberapa fitur keamanan untuk mencegah kabin menabrak bagian bawah shaft. Pengaman diinstal pada kabin bisa mencegah jenis kecelakaan yg terjadi ketika rem motor gagal atau tali kawat cangkang tiba2 putus Namun, desain yang melekat pada pengaman kabin dibuat untuk tidak berlaku ke arah atas.
Dalam arah ke atas, rem motor diperlukan untuk menghentikan kabin ketika kondisi darurat terjadi. Dalam operasi normal, rem motor hanya berfungsi sebagai rem parkir untuk menahan kabin saat berhenti. Namun, ketika kondisi darurat terdeteksi, desain kontrol lift sistem moderen hanya mengandalkan rem motor untuk menghentikan kabin.
Electrical Braking (Rem pada Motor Electric)
• DC injection braking.
• Plugging.
• Eddy current braking.
• Dynamic resistor braking.
• Regenerative braking.
3. GOVERNOR ROPE MONITOR
Tali governor pada lift disediakan dengan rem tambahan yang merupakan rem fail safe dan yang beroperasi untuk menghentikan gerakan tali governor ketika mobil lift bergerak dari pendaratan dengan pintu terbuka. Rem ini mencakup dua rahang gripper tali di ruang mesin di bawah sheave governor, yang rahang diadakan jauh dari tali governor oleh solenoid selama listrik tersedia untuk memberi energi solenoida. Bila catu daya ke solenoida terganggu, rahang yang dirilis jatuh oleh gravitasi terhadap satu sama lain untuk pegangan tali governor. Rem mobil darurat dengan demikian tersandung dan pergerakan mobil berhenti. Rem juga dapat diberikan untuk mengendalikan tali penyeimbang governor.
4. BACK OUT OF OVER TRAVEL SWITCH
Overtravel (posisi di luar jarak pengoperasian) aktif aktuasi kadang-kadang terjadi pada lift tambang. Banyak faktor dapat menyebabkan hal ini terjadi seperti perubahan suhu, overloading dari alat angkut, peregangan tali, atau berhenti darurat. Limit switches, peralatan ini dipasang pada lantai paling bawah dan paling atas. Peralatan ini untuk mencegah terjadinya over travel lift baik saat lift naik maupun saat lift turun.
Peralatan pengaman utama pada lift antara lain :
1. Sebuah alat pengindra dan pembatas kecepatan (governor) yang mengatur bekerjanya alat pengaman kereta (car safety device) apabila kecepatan kereta melampaui batas yang ditentukan dilengkapi dengan pemutus control listrik.
2. Sakelar pelamban (slow down switch) dan sakelar batas lintas (limit switch) yang keduanya berfungsi sebagai pengaman batas perjalanan kereta baik di ujung atas maupun di ujung bawah yang bertugas untuk menghentikan kereta apabila sampai pada batas perjalanan terakhir ke atas atau ke bawah.
3. Rem mesin yang bekerja secara otomatis apabila sumber tenaga listrik tiba-tiba terputus.
4. Kunci kait (interlock) pada semua pintu ruang luncur dan kontak listrik pengaman pada pintu kereta, keduanya untuk mengatur secara otomatis, agar pintu ruang luncur dan pintu kereta hanya dapat terbuka apabila kereta berada pada batas tertentu dari permukaan lantai perhentian
5. Penyangga dan peredam (buffer) terpasang pada lekuk dasar ruang luncur untuk meredam gaya tumbukan kereta dan/atau bobot imbang yang mungkin jatuh bebas, yaitu ada 2 macam : Penyangga pegas atau penyangga masip kenyal dan Penyangga hidrolik atau peredam.
6. Tombol sakelar darurat (emergency stop switch) di dalam kereta yang berbentuk gagang atau tombol berwarna merah.
7. Peralatan pengaman dan peralatan pendukung lainnya yang disesuaikan dengan standar pabrik pembuat dan tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
C. Pembangit Listrik Lift
Salah satu pembangkit tenaga listrik dalam elevator yang sering digunakan adalah generator entah itu generator AC maupun Generator DC sesuai jenis motor yang digunakan. Sebagai sumber energi listrik dalam suatu sistem tenaga, generator memiliki peran yang penting, sehingga tripnya PMT/CB generator sangat tidak dikehendaki karena sangat mengganggu sistem, terutama generator yang berdaya besar. Dan juga karena letaknya di hulu, PMT/CB generator tidak boleh mudah trip tetapi juga harus aman bagi generator, walaupun didalam sistem banyak terjadi gangguan
Untuk menjaga keandalan dari kerja generator, maka dilengkapilah generator dengan peralatan-peralatan proteksi. Peralatan proteksi generator harus betul-betul mencegah kerusakan generator, karena kerusakan generator selain akan menelan biaya perbaikan yang mahal juga sangat mengganggu operasi sistem. Proteksi generator juga harus mempertimbangkan pula proteksi bagi mesin penggeraknya, karena generator digerakkan oleh mesin penggerak mula.
D. Pedoman Untuk Keselamatan Lift
Pemilihan sistem elevator pada gedung yang sudah jadi (existing building) jauh lebih sulit daripada pemilihan sistem elevator pada proyek pembangunan gedung yang baru. Hal-hal yang perlu diketahui dalam pemilihan sistem elevator pada existing building antara lain sebagai berikut :
1. Apakah elevator yang akan dipasang diperuntukkan untuk orang, atau barang atau kedua – duanya. Jika lift diperuntukkan sebagai lift penumpang/orang, maka tipe mesin penggerak yang harus dipilih adalah mesin traksi, bisa mesin traksi dengan gearbox ataupun tanpa gearbox (gearless). Akan tetapi jika lift hanya diperuntukkan sebagai lift barang, maka mesin penggerak yang dapat dipilih adalah chain hoist / wire rope hoist dengan harga yang lebih murah namun dengan tingkat keamanan di bawah mesin traksi. Penentuan peruntukkan lift ini juga akan berpengaruh kepada pemilihan finishing dari cabin/car, tipe pintu dan lain sebagainya.
2. Harus diketahui dan diukur dengan jelas ukuran ruang tersedia untuk shaft/hoistway lift. Ukuran ruang tersebut akan menentukan ukuran cabin yang memungkinkan untuk dipasang. Penentuan ukuran cabin secara tidak langsung akan menentukan kapaitas dari lift yang akan dipasang karena lift dengan kapasitas tertentu meiliki ukuran cabin standard tertentu. Jika owner telah mentukan kapasitas dari lift yang akan dipasang, maka harus dicek apakah ruang yang tersedia sesuai dengan kapasitas lift yang diinginkan, jika ukuran ruang shaft tersebut tidak sesuia maka dapat disarankan kapasitas lift yang mendekati kapasitas semula yang diinginkan dan sesuai dengan ukuran ruang yang tersedia.
3. Harus dipastikan bahwa lantai dasar pada ruang yang diperuntukkan untuk shaft lift masih dapat digali untuk pit lift. Kedalaman pit standar biasanya sekitar 1,5 m (untuk kecepatan lift 60 m/m) dan ketebalan cor sekitar 20cm, sehingga harus dapat dipastikan lantai tersebut masih dapat digali dengan kedalaman 1.7m yang akan dipergunakan sebagai pit lift. Kasus yang sulit ialah jika dibawah pit terdapat pondasi / pile cab sehingga kedalaman galian tidak dapat mencapai kedalaman minimal. Jika lokasi shaft lift tidak dapat dipindahkan , maka harus dipilih sistem lift yang hanya memerlukan kedalam pit yang tidak terlalu dalam, misal machineROOMDescription: https://cdncache1-a.akamaihd.net/items/it/img/arrow-10x10.png less lift.
4. Harus diukur ketinggian dari lantai paling atas ke dak atap. Ukuran ini adalah ukuran overhead dari lift dan harus dipastikan memenuhi ukuran overheas minimum. Jika ukuran overhead existing tersebut kurang dari overhead minimum, maka harus dibuatkan panggungan di lantai ruang mesin. Ukuran overhead minimum untuk sistem lift dengan ruang mesin dan kecepatan 60 m/m adalah sekitar 4m. Jika tinggi overhead yang tersedia hanya 3.5m, maka harus dibuatkan panggungan setinggi 50cm pada lantai ruang mesin sehingga didapatkan overhead 4 m.
5. Harus dipastikan apakah di atas dak atap masih dapat dibangun ruang mesin, biasanya tinggi ruang mesin minum sekitar 2m, sehingga, jika ketinggian overhead sebesar 4 m, maka tinggi dari lantai paling atas ke slab atap ruang mesin adalah 6m. Kasus yang sulit ialah jika di atas dak atap tidak diperbolehkan untuk dibuat ruang mesin misal dikaenakan IMB ataupun karena alasan estetika, maka solusi yang dapat diambil ialah sistem lift machineROOMDescription: https://cdncache1-a.akamaihd.net/items/it/img/arrow-10x10.png less (tanpa ruang mesin).
6. Harus diketahui dengan jelas apakah pada dinding shaft sudah terdapat ring balok diantara lantai. Ring balok antara diperlukan sebagai dudukan braket rail. Biasanya pada existing building riang balok anatara belum ada, hal ini dikarenakan desain awal ruang tersebut tidak diperuntukkan sebagai shaft lift, sehingga yang ada hanya balok lantai saja. Jika ring balok antara belum ada maka harus dipastikan apakah memungkinkan untuk ditambahkan ring balok tambahan pada struktur existing. Biasanya ring balok antara dari UNP/IWF merupakan solusi yang praktis untuk dipasang pada existing building.
7. Owner harus menegaskan lingkup kerja dari kontraktor lift, apakah pekerjaan lift termasuk pekerjaan sipil dan listril ataukah terpisah. Jika pekerjaan sipil dan listrik terpisah maka harus dipastikan koordinasi antar kontraktor lift dan kontraktor sipil dan listrik berjalan dengan baik. Pada esisting building, biasanya pekerjaan sipil cukup banyak, diantaranya memastikan struktur shaft sesuai dengan kebutuhan lift, penggalian dan pengecoran pit, pembobokan lantai, penambahan ring balok antara, perapihan dan lain sebagainya.
8. Untuk pekerjaan listrik, perlu diketahui alokasi daya listrik tersedia untuk lift dan posisi panel induk dari gedung. Hal ini diperlukan untuk penarikan kabel power listrik 3 phase ke shaft lift sampai dengan sub panel di ruang mesin. Pekerjaan listrik diantaranya tersiri dari : penyediaan dan penarikan kabel power, pengadaan sub panel listrik, penerangan di ruang mesin, stop kontak, saklar, dan pengadaan dan pemasangan exhaust fan / AC di ruang mesin.
9. Perlu ditentukan tipe pintu lift yang akan dipasang, apakah pintu otomatis ataukah pintu manual. Hal ini berpengaruh kepada konstruksi sipil disekitar pintu dan juga ketersediaan ruang di lobi lift.
Keberhasilan dari pemilihan sistem elevator yang tepat untuk existing building dapat dinilai dari beberapa parameter sebagai berikut :
1. Pemanfaatan ruang shaft yang optimal, sehingga didapatkan kapasitas optimal dari lift yang dipasang. Pada ruang shaft tidak terdapat banyak ruang kosong sehingga tidak diperlukan adanya “additional beam” untuk dudukan braket rail
2. Tipe mesin penggerak yang sesuai dengan peruntukkan lift sehingga diperoleh sistem yang optimal dan ekonomis. Untuk lift barang dapat dipilih chain/rope hoist yang lebih murah dari traction machine. Namun jangan sekali-kali memilih hoist untuk lift penumpang, karena hal tersebut tidak sesuai standar dan membahyakan pemunpang.
3. Posisi mesin dan ruang mesin yang optimal. Jika masih dimungkinkan, maka posisi mesin yang paling optimal adalah di atas shaft dan di dalam ruang mesin. Posisi mesin di bawah (bottom traction) akan memboroskan pemakaian wire rope dan sistem machine room less (tanpa ruang mesin) biasanya memerlukan biaya yang lebih mahal jika dibandingkan dengan tipe machine room.
4. Pemilihan tipe pintu lift yang optimal. Jika frekuensi penggunaan lift sangat sedikit (misal pada homelift) atau jika faktor estetika tidak menjadi persoalan (lift barang), maka tipe pintu yang ekonomis untuk dipilih adalah tipe pintu manual (swing/ harmonika). Namun jika frekuensi pemakaian lift dan faktor estetika menjadi pertimbangan (misal lift kantor/lift rumah sakit), maka tipe pintu otomatis sebaiknya dipilih.
Jika dimungkinkan, untuk menghemat pekerjaan sipil dan untuk kebebasan desain lift, sebaiknya struktur shaft lift dibangun di luar gedung dan menempel pada existing building. Dengan demikian dapat dihilangkan biaya pembobokan lantai, pembobokan dak atap dan penggalian lantai yang harus disapkan jika shaft lift yang tersedia berada di dalam gedung. Selain penghematan dalam pekerjaan sipil, pembuatan shaft lift di luar gedung juga tidak akan mengganggu aktifitas pada existing building dan dapat memberikan kebebasan desain lift, misal kapasitas, finishing shaft dan dinding lift (misal dengan kaca) sehingga dapat diperoleh nilai estetika yang lebih tinggi.
E. Peraturan UUD
Berikut ini Undang-Undang dan peraturan yang mengatur penyelenggaraan lift:
• UU No.1 tahun 1970, tentang persyaratan keselamatan kerja
• PP No.23 tahun 2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi
• Permen No.03/MEN/1978, tentang penunjukan dan kewenangan Ahli K3
• SNI-1718-1989, tentang pemeriksaan dan pengujian lift
• Permen No.03/MEN/1995, tentang syarat-syarat penunjukan Perusahaan jasa K3 (PJK3)
• Permen No.03/MEN/1998, tentang tata cara pelaporan kecelakaan kerja
• Permen No.03/MEN/1999, tentang syarat-syarat keselamatan lift pengangkut orang dan barang
• Permen No.407/BW/1999, tentang persyaratan teknisi lift
• Permen No.07/MEN/2006, tentang ijin mempekerjakan tenaga kerja Asing (IMTA)

http://blogtukanglistrik.blogspot.com/2009/08/keselamatan-dan-kesehatan-kerja-lift.html